Surabaya – Ditpolairud Polda Jatim mengamankan seorang perempuan yang diduga perakit bahan peledak bom ikan di Pulau Madura, yang berbatasan dengan Sulawesi, pada Senin, (8/7/2024), sekitar pukul 08.30 Wib.
Dimana, satu tersangka yang diamankan FR (45) warga Ngemplak Rejo, Panggung Kota Pasuruan Jawa Timur.
Menggelar Press Release di Mapolda Jatim dihadiri, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol. Arman Asmara S. Didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto beserta jajarannya.
Dihadapan awak media Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara S, mengatakan, terkait penemuan perakitan bahan peledak di Pulau Madura, yang berbatasan dengan Sulawesi. Informasi itu awalnya diterima atas adanya aduan dari masyarakat terkait perakitan bom ikan pada Minggu, (7/7/2024).
“Dan menindaklanjuti informasi tersebut, Sekira pada 8 Juli 2024, Unit Gabungan Subdit Gakkum Ditpolair melaksanakan kegiatan profiling dan penyelidikan di lokasi,” ujarnya Kombes Pol Arman.
Lebih lanjut Kombes Pol Arman, mengungkapkan, setelah dirasa benar kemudian dilakukan penangkapan tersangka FR, sekira pukul 08.30 Wib, di depan Indomaret Kota Pasuruan.
Itupun dari hasil penangkapan dan interogasi awal, ditemukan berbagai jenis bahan peledak dan peralatan pembuatannya, termasuk, 14 batang bahan peledak, 250 gram bahan yang telah digiling menjadi serbuk, 4.200 casing detonator.
Alhasil, 775 buah detonator jadi, 5,5 kg serbuk bahan peledak dalam 8 plastik, 20 kg bahan peledak lainnya yang disita di TKP, 1.200 gram serbuk berwarna merah muda dalam 2 plastik, 650 gram serbuk berwarna coklat dalam 5 bungkus.
“Selain itu juga 500 gram black powder dalam 2 plastik, 250 gram serbuk berwarna krim dalam 3 plastik, 2 kg serbuk basah berwarna krim dalam wadah Tupperware, 1.900 literatur setengah jadi, 15 meter sumbu warna merah, 30 meter sumbu api warna hitam, 1 unit mobil Nissan, 2 koper”, jelasnya. Kombes Arman Asmara S.
Bahkan berbagai peralatan seperti blender, kuas, alat penggulung aluminium, ayakan, timbangan elektrolit, serta lakban.
Sementara itu tersangka, merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 5 bulan, ditahan bersama suaminya.
Lagi pula, dalam penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Bareskrim. Beberapa bahan peledak yang sangat volatil telah dimusnahkan di area deposal pada 9 Juli 2024, termasuk detonator dan bahan primer, untuk menghindari ancaman terhadap masyarakat.
Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Rebuplik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelije Bijzondere Stafbepalingen” (STBL.1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 tahun 1948. Pungkasnya Kombes Pol Arman Asmara S.
Penulis : Herman
Editor : Umarudin