Diskusikan Sengketa Pertanahan di Gili Trawangan, Menteri ATR/Kepala BPN Pastikan Keadilan bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

lensareportase.com, Jakarta – Terdaftarnya seluruh bidang tanah hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, tak lain adalah bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memastikan hal ini menjadi tugas pokok Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang membidangi administrasi pertanahan.

“Permasalahan tanah memang tidak mudah. Kita harus melihat latar belakang, termasuk dasar hukum kita tidak boleh langgar dan tentunya semua itu berakhir pada rasa keadilan. Rasa keadilan untuk rakyat, juga untuk pemerintah, dan kepastian hukum,” ujar Hadi Tjahjanto saat menerima audiensi perwakilan masyarakat Dusun Gili Trawangan di Ruang Rapat Menteri, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/08/2022).

Adapun sengketa yang terjadi dalam kasus ini, yakni antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang dimilikinya dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, sepanjang HGB PT GTI tidak dikelola dengan baik, maka tanah tersebut dapat menjadi tanah negara. Dengan demikian, masyarakat dapat diakomodir untuk mengelola HPL milik pemerintah daerah. “Setelah statusnya menjadi HPL, sebelumnya saya akan ke Gili Trawangan bersama aparat pemerintah, gubernur atau sekda (Sekretaris Daerah, red) untuk mendengarkan masyarakat,” tegasnya.

“Pemerintah daerah kita ajak bicara supaya bisa menampung masyarakat yang sudah mengelola. Saya tadi sampaikan rasa keadilan. Rasa keadilan itu adalah masyarakat bisa menempati di tempat itu, bisa berusaha, mendapatkan nilai ekonomi. Apalagi pemerintah sekarang justru _concern_ kepada masyarakat yang ingin memajukan pariwisata,” tambah Hadi Tjahjanto.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto menjelaskan, setiap orang yang memanfaatkan tanah harus memiliki landasan tanahnya. Dengan demikian penyelesaian yang paling damai, yaitu aset pemerintah tidak hilang, masyarakat bisa memanfaatkan tanah sesuai dengan haknya. “Dengan begitu semua bisa sesuai dengan aturan, Undang-Undang, tidak ada yang dilanggar,” pungkas Dirjen PSKP.

Baca Juga :  Tegakkan Hukum Tipikor, KPK Siap Pulihkan Kerugian Keuangan Negara

Turut hadir dalam audiensi ini, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; serta Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, T. Hari Prihatono. (*)

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Related posts