Diskusi Multi Pihak tentang: Hambatan dan Solusi Pelaksanaan Multiusaha

lensareportase.com,Dengan diterapkannya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka peluang bagi para pelaku usaha kehutanan untuk melakukan diversifikasi bisnis serta meningkatkan dampak terhadap aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Skema kebijakan pemerintah turunan dariUU tersebut, seperti Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan memberikan panduan arah untuk menyelenggarakan pemanfaatan hutan dengan Multi Usaha Kehutanan (MUK), demikian pula kebijakan mengenai Indonesia FOLU NET SINK 2030 yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 168 Tahun 2022 memberikan komitmen dukungan dalam menyelaraskan dengan komitmen perundang undangan tersebut.

Penyelenggaraan MUK diyakini merupakan strategi yang adaptif terhadap dinamika biogeofisik social dan lingkungan saat ini, dimana selain penyelenggaraan MUK dapat memberikan peluang peningkatan kinerja bisnis bagi perusahaan kehutanan (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, PBPH), juga dapat membentuk ekosistem bisnis kehutanan yang melibatkan partisipasi parapihak lebih luas. Demikian pula MUK merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat bisnis kehutanan dalam mendukung ketercapaian target NDC Indonesia tahun 2030.

Namun dalam pelaksanannya, peluang yang diberikan perundangan tersebut belum mendapat respon secara signifikan dari masyarakat pengusaha hutan (PBPH). Lambannya respon tersebut diduga karena adanya berbagai kendala yang dihadapi masyarakat pengusaha kehutanan, baik berkaitan dengan aspek teknis, aspek kebijakan, maupun infrastruktur termasuk SDM.

Acara lokakarya yang diselenggarakan saat ini, bertujuan untuk mengumpulkan dan mensintesakan berbagai kendala diatas, yang diduga merupakan penyebab lambatnya responmasyarakat pengusaha kehutanan terhadap peluang kebijakan tersebut. Diharapkan dengan pelibatan parapihak kunci dalam acara dialog ini akan menghasilkan sebuah rumusan rekomendasi strategis untuk akselerasi implementasi MUK sehingga capaian dari tujuan kebijakan dapat segera mulai berproses. Kegiatan ini diselenggarakan dalam kerangka kerja Kadin Regenerative Forest Business.

Baca Juga :  Menaker Ida Tinjau Aktivasi Rekening Pekerja Penerima BSU di Bandung

Kadin Regenerative Forest Business, adalah sebuah inisiatif yang digagas oleh Kadin Indonesia bersama APHI dengan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Inisiatif ini bertujuan mendorong percepatan implementasi kebijakan MUK melalui penyelenggaraan proses fasilitasi untuk menjembatani implementasi peluang kebijakan MUK. Dalam program inisiatif ini dilakukan berbagai kegiatan, diantaranya melaksanakan kajian terhadap implementasi MUK (termasuk aspek teknis, aspek kebijakan dan akses pendanaan), studi banding, serta dialog parapihak. Diharapkan kegiatan tersebut dapat mendorong peningkatan kapasitas
kesiapan implementasi bagi para pelaku usaha kehutanan untuk dapat segera menerapkan multi usaha kehutanan.

Inisiatif Kadin Regenerative Forest Business, juga merupakan salah satu implementasi dari komitmen Ketua Umum KADIN, M. Arsjad Rasjid P.M, dalam mendorong partisipasi bisnis terhadap upaya pemerintah dalam kegiatan mitigasi perubahan iklim termasuk untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC). KADIN Regenerative Forest Business adalah merupakan sub-hub dari inisiatif payung, Kadin net Zero Hub, yang berada dibawah Wakil Ketua Umum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan KADIN, Silverius Oscar Unggul.

Kegiatan lokakarya tersebut diselenggarakan di Hotel JW Marriott, Jakarta. Hadir dalam acara dialog antara lain Dirjen PHL KLHK, Plt Dirjen PKTL KLHK, Wakil Ketua Umum KADIN Bid. LHK, Ketua Umum APHI, para pengusaha kehutanan dan para pengusaha yang tertarik berafiliasi dengan usaha kehutanan, professional kehutanan.(*)

Related posts