lensareportase.com, Selasa, 14 Desember 2021 dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) lingkup SPTN Wilayah I Kuningan dengan 10 kelompok masyarakat, terdiri dari 9 kelompok pengelola wisata alam dan 1 kelompok kelompok kemitraan konservasi pemulihan ekosistem.
Penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan antara Kepala Balai TNGC dan Ketua Kelompok masyarakat ini, dihadiri secara langsung oleh Bupati Kuningan dan SKPD terkait, Staf Ahli Menteri LHK Sonny Soeharso, Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Sintang, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny bersama dengan Kepala Balai KSDA Kalbar, serta unsur Pemda Kuningan dan masyarakat sekitar.
Bupati Kuningan, Acep Purnama yang hadir pada saat penandatanganan, menyampaikan dukungannya atas kerjasama antara Balai TN Gunung Ciremai dan kelompok masyarakat sekitar kawasan. “Kalau kita mau duduk bersama seperti ini, akan lebih mudah bersinergi. Yakin bahwa tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya” tegasnya.
Kepala Balai TN Gunung Ciremai, Teguh Setiawan, pada kesempatan ini menyampaikan bahwa kerjasama dengan masyarakat sekitar merupakan modal awal kekuatan TN Gunung Ciremai. “Masyarakat adalah kunci kesuksesan pengelolaan, apabila sosial ekonominya terbangun dengan baik maka dapat dipastikan berbanding lurus dengan tanggung jawab atas ekologi yang ada di kawasan TN Gunung Ciremai,” ungkap Teguh.
Sonny Soeharso juga menyampaikan apresiasi atas inisiasi yang dilakukan Balai TN Gunung Ciremai dengan memperkuat pondasi masyarakat sebagai buffer. “Siapa lagi kalau bukan masyarakat yang ada di sekitar kawasan yang menjadi pagar perlindungan dan pengamanan kawasan, anggaran negara untuk patroli pengamanan juga dapat dihemat untuk kebutuhan prioritas lainnya,” terang Sonny Soeharso.
Selain menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama, Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Sintang melakukan kunjungan di Bumi Perkemahan Palutungan, Palutungan Bike Park & Lempong Balong (Adopsi pohon).
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny sangat tertarik tentang awal mula tercetusnya kerja sama kemitraan konservasi pemulihan ekosistem yang diinisiasi Kelompok Perkumpulan Masyarakat Arban Palutungan dan pengembangan wisata alam yang dikelola oleh kelompok masyarakat sekitar TN Gunung Ciremai.
“Sangat unik bahwa kelompok masyarakat dapat ikut serta mengelola hutan konservasi,” terangnya. Rombongan Pemerintah Kabupaten Sintang dan Anggota DPRD Sintang mengakhiri kunjungan dengan melakukan adopsi pohon sebanyak 10 (sepuluh) pohon.
Taman Nasional (TN) Gunung Ciremai memiliki fungsi sebagai kawasan pelestarian alam yang bertujuan untuk pendidikan, penelitian, ilmu pengetahuan, penunjang budidaya, rekreasi dan pariwisata alam. Tak hanya menjadi habitat bagi sumber daya alam hayati namun juga menjadi penyangga kehidupan bagi manusia yang ada di sekitarnya. Penyangga kehidupan bagi manusia dalam hal ini antara lain terkait ekologi, sosial dan ekonomi.
Ekosistem TN Gunung Ciremai memberikan kehidupan bagi manusia yang ada di sekitarnya, yaitu air yang melimpah, pencegah bahaya longsor dan banjir, dan memberikan iklim mikro yang baik untuk lingkungan sekitarnya. Secara ekonomi, masyarakat sekitar kawasan juga mengharapkan mendapatkan manfaat ekonomi langsung dengan adanya keberadaan kawasan TN Gunung Ciremai.
Kemudian, melalui mekanisme kerjasama, Balai TN Gunung Ciremai memfasilitasi kelompok masyarakat yang saat ini berbentuk badan usaha koperasi untuk mengembangkan wisata alam yang sudah mendapatkan legalitas Ijin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan kemitraan konservasi pemulihan ekosistem. Pengembangan wisata alam yang dimaksud adalah pembangunan sarana pendukung minimal kegiatan wisata alam seperti gerbang, shelter, toilet dan mushalla.
Legalitas IUPJWA kelompok masyarakat sekitar kawasan TN Gunung Ciremai sudah ditempuh sejak tahun 2011, sampai dengan saat ini yang sistemnya berubah menjadi satu pintu melalui OSS. Pada tahun 2021, jumlah lokasi wisata alam lingkup Balai TN Gunung Ciremai berjumlah 69 lokasi yang terdiri dari 48 lingkup Seksi Pengelolaan TN (SPTN) Wilayah I Kuningan dan 21 lingkup SPTN Wilayah II Majalengka.
Pada tahun 2020, kerjasama kemitraan konservasi pemulihan ekosistem telah dilakukan antara Balai TN Gunung Ciremai dengan Perkumpulan Kelompok Masyarakat Arban Palutungan di blok Lempong Balong, SPTN Wil I Kuningan seluas 10 ha dengan program adopsi pohon.
Pada tahun 2020 juga, Kelompok masyarakat mengajukan usulan kerjasama penguatan fungsi pengembangan wisata alam dan kapasitas kelembagaan dan kemitraan konservasi pemulihan ekosistem kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) sebanyak 19 kelompok masyarakat dan sudah disetujui pada tahun 2021. Perjanjian Kerjasama sepuluh kelompok masyarakat lingkup SPTN Wilayah II Majalengka telah ditandatangani antara Kepala Balai TN Gunung Ciremai dengan ketua kelompok masyarakat pada 28 Oktober 2021, bersamaan acara pelepasliaran satwa liar Elang Brontok, Elang Ular Bido dan Kucing Hutan. (*)
Biro Hubungan Masyarakat, KLHK