Dikatakannya, plastik yang berakhir di lautan sebagian besar dihasilkan dari sumber polusi darat yang membutuhkan penanganan dengan kerangka hukum dan kelembagaan dalam proses pengelolaan sampah yang komprehensif. Implementasi yang efektif di tingkat nasional dan daerah sangat diperlukan. Termasuk pengawasan dalam siklus hidup produk plastik, daripada mengatur pendekatan pencegahan terhadap polusi limbah plastik dari daratan.
“Pengaturan tersebut mencakup langkah-langkah yang lebih spesifik dalam rangka menangani masalah produksi, transportasi, konsumsi, perdagangan, dan perlakuan akhir masa pakai plastik dan sifat aditifnya,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Tahun 2022, capaian kinerja pengelolaan sampah nasional adalah 66,58%, yaitu melalui 18,63% pengurangan sampah dan 47,95% penanganan sampah. Data tersebut menggambarkan bahwa masih terdapat 33,42% sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik dan benar. Kondisi tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, pemerintah daerah, produsen, swasta, dan seluruh lapisan masyarakat dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersih 2025 dengan 100% sampah terkelola dengan baik dan benar.
Vivien turut mengajak agar semua pihak terus menggalakkan berbagai langkah dan upaya untuk mendorong kehidupan yang berkelanjutan secara kondusif agar lingkungan sehat. Sebagai bagian dari perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2023, pentingnya dilakukan pembersihan plastik di pantai-pantai, kawasan konservasi, bantaran sungai, tempat-tempat umum sehingga dapat memperkuat budaya kehidupan berkelanjutan.
“Karena, sebagai negara dengan kearifan lokal yang tinggi, mari kita hidupkan kembali dan tanamkan pengetahuan dan pendekatan modern inovatif menuju negara yang lebih bersih, hijau dan bebas plastik,” tambahnya.