Ketiga, lanjut Safrizal, penyebab lainnya yaitu tata kelola administrasi pertanahan yang kurang baik menyebabkan permasalahan aset Pemda menjadi rumit untuk ditangani dan diselesaikan. Hal ini berdampak pada kurang optimalnya pendapatan daerah.
Ia menjelaskan, berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil menilai perlu adanya upaya-upaya peningkatan peran dan kapasitas Pemda dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di daerah.
“Hal tersebut ditindaklanjuti dengan terbentuknya kesepahaman antara Kemendagri dengan Pemda. Disebutkan dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia dan luas tanah yang secara signifikan tidak bertambah menjadikan kebutuhan masyarakat terhadap tanah terus meningkat, terutama sebagai sumber perekonomian dan berdampak pada kelangkaan tanah bagi kebutuhan masyarakat yang tidak terbatas (scarcity),” kata dia.
Menurut Safrizal, adanya ketimpangan status kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menyebabkan kecenderungan meningkatnya konflik pertanahan di Indonesia. (*)