Direktur Penyidikan: “Jangan Percaya Terhadap Pihak-Pihak yang Mengaku Bisa Mengurus Perkara di Kejaksaan”

Senin 16 Oktober 2023 bertempat di Press Room Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kuntadi menggelar konferensi pers terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa saat ini Tim Penyidik pada JAMPIDSUS telah menetapkan sebanyak 14 Orang Tersangka/Terdakwa dalam perkara dimaksud, dengan rincian:

  • Terdakwa (sedang menjalani persidangan):
  1. Terdakwa Anang Achmad Latif.
  2. Terdakwa Yohan Suryanto.
  3. Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
  4. Terdakwa Mukti Ali.
  5. Terdakwa Irwan Hermawan.
  6. Terdakwa Johnny G Plate.
  • Tahap II (belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri):
  1. Tersangka WP.
  2. Tersangka YUS.
  • Masih dalam tahap Penyelidikan Khusus:
  1. Tersangka JS.
  2. Tersangka EH.
  3. Tersangka MFM.
  4. Tersangka WNW.
  5. Tersangka NPWH alias EH.
  6. Tersangka SR.

Kemudian, Direktur Penyidikan menyampaikan bahwa perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok. Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS, sedangkan perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.

Setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan dan pencarian alat bukti lain sudah ditemukan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka SR dan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan.

Baca Juga :  Kepala Desa Bakal Diberi Peluang Sekolah Hingga S3

Related posts