Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tipisus Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap 1 Orang Tersangka Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan PT. AMU

lensareportase.com, Senin 08 November 2021, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, yaitu AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-12/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 7 Juni 2021 jis Nomor: Print-35.a/F.2/08/2021 tanggal 05 Agustus 2021, Nomor : Print-47/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-45/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap Tersangka AFS dilakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-38/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 08 November 2021 s/d 27 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke Oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
  • Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp. 611.428.130,- (enam ratus sebelas juta rupiah empat ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah), USD 762.900,- dan SGD 32.000,
  • Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga :  Pajanan Rokok Sebabkan Anak jadi Stunting

Adapun peran Tersangka AFS, yaitu meminta dan menerima bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Primair :Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair:Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka AFS, maka saat ini Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, sebanyak 3 (tiga) orang.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka AFS, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (*)

 

Kapuspen Hukum

 

Related posts