Direktur Penyidikan Bidang Tipisus Menetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Pada Dinas ESDM Kab. Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016

lensareportase.com, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan siaran pers terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016, sebagai berikut:

Tanggal 21 April 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021;

Pada hari ini Kamis 02 September 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021;

Dan pada hari ini juga, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap Tersangka H. RDPS bin M selaku Mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil) selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini tanggal 02 September 2021 s/d 21 September 2021 dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. 

Kasus posisi singkat: 

Tersangka H. RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp. 27.650.000.000,- (dua puluh tujuh milyar, enam ratus lima puluh juta rupiah). 

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Baca Juga :  Jangan Hanya Jadi Penonton, Lolly Ingin Perempuan Terlibat Awasi Tahapan Pemilu 2024

Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka H. RDPS bin M, Tim Penyidik melalui Tim Kesehatan telah melakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen dengan hasil Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. 

Pada saat Tersangka H. RDPS bin M dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan akan dilakukan penahanan, Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum. (*)

Kapuspen Hukum

Related posts