Diduga Urugan Tanah di Jalan Cendrawasih Desa Cibarusah Jaya Belum Ada Izin

Kabupaten Bekasi, lensareportase.com, 27/07/2022 – Urugan tanah merah untuk pembangununan perumahan Taman Sari 5 di Jln.Cendrawasih RT.05/RW.03 Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi belum mempunyai izin atau rekom dari Desa Cibarusah Jaya dan diduga dibeking Oknum Brimob.

Kepala Desa Cibarusah Jaya Abu Bakar saat ditemui tim investigasi dari LSM Gemantara Raya dirumahnya ( 23/06/2022 ) mengatakan, ” luasnya 10 hektar yang diurug dan izin atau rekom belum ada.” Kata Abu.

Saat tim investigasi dari LSM Gemantara Raya kelokasi pengurugan meminta keterangan, tim diarahkan ke Oknum Brimob inisial ( W ).

Disekitar lokasi warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, ” orang tua saya jadi terganggu jualan karna mobil urugan mondar mandir, jalan ngebul kalau cuaca panas dan ketika hujan jalan jadi licin dan banyak orang yang memakai motor terjatuh bahkan masuk rumah sakit akibat tanah urugan jatuh dijalan.” Ucap Warga.

Mohon kepada Bupati Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR dan melalui instansi terkait jangan tutup mata dan segera ditindak lanjuti. (Afrzl)

Baca Juga :  2 Desa Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk Resah Adanya Tambang Diduga Ilegal

Related posts