Yogyakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Kasus ini melibatkan seorang kontraktor bernama Sdri. Azima Hermuntarsih, yang diduga bekerja sama dengan suaminya, Sdr. Heru Sutopo, seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Sewon, Bantul. Sabtu (07/12/2024)
Korban dalam kasus ini adalah Sdr. MH (73), yang mengalami kerugian mencapai Rp100 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2019, dengan modus penipuan berupa penawaran investasi dalam proyek fiktif pembangunan Hotel Grand Tugu Yogyakarta. Dalam iming-iming tersebut, korban dijanjikan keuntungan hingga 45% atas investasi yang diberikan.
Kuasa hukum korban, Bpk. Rudy Mustafa, S.H., mengungkapkan bahwa telah dilakukan upaya somasi dan mediasi di hadapan Paminal Polda DIY. Namun, hingga saat ini tidak ada penyelesaian ataupun itikad baik dari pihak terduga pelaku.
“Sudah ada pengembalian sebesar Rp20 juta, tetapi itu tidak sebanding dengan kerugian korban yang mencapai Rp100 juta. Apalagi ini melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan. Kami meminta atensi dari Bapak Kapolda DIY IRJEN POL. Suswondo Nainggolan, S.I.K., M.H., untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius,” ujar Rudy Mustafa dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian jika benar suami terduga pelaku terlibat atau turut memfasilitasi aksi tersebut.
“Diharapkan agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang mencoba mencederai citra kepolisian, khususnya di Yogyakarta,” tambah Rudy Mustafa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan individu yang memiliki hubungan dengan anggota kepolisian aktif. Polda DIY diharapkan segera mengambil langkah hukum yang adil dan transparan untuk menyelesaikan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda DIY belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. (TR/BL/MR)