Diduga Tempat Penimbunan Solar Bersubsidi Oleh PT Bintang Prama Sinergy (BPS)

Gresik – Pergudangan Segoro Madu Gresik Diduga Dijadikan penimbunan BBM Oleh PT Bintang Prama Sinergy (BPS) Kelangkan BBM bersubsidi tahun ini sangat dikeluhkan oleh semua kalangan pengguna kendaraan transportasi ,baik untuk angkutan umum maupun angkutan pribadi. Sabtu, (23/12/2023).

Bahkan, untuk guna menopang aktifitas sehari-hari, para pengguna BBM harus rela antri untuk mendapatkan BBM bersubsidi, oleh karena itu semua pengguna BBM bersubsidi khususnya masyarakat menengah ke bawah berharap fihak pertamina dan aparat penegak hukum harus ambil langkah dan tindakan tegas untuk penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab .

Dimana, mereka para mafia migas sudah tidak takut akan konsekuensi hukum yang ada.para Transportir bbm non subsidi salah satunya yang dilakukan Pt. Bintang Prama Sinergy (BPS) dengan merasa kebal hukum ,salah satunya pemilik armada ( AlWAN) hampir tiap hari diduga melakukan aktifitas pengoplosan BBM jenis bio solar yang dihasilkan dari wilayah Bojonegoro, merupakan minyak gunung. Apakah memang minyak Gunung dari Bojonegoro memang di legalkan oleh pemerintah dan menjadi BBM non subsidi bisa dijual secara bebas di kalangan pasar BBM non subsidi B-30 dan sama dengan depo Pertamina yang telah terdaftar dan ditentukan oleh pemerintah, ini menjadi pertanyaan publik.

Bahkan semenjak tertangkapnya PT MCN H.Wachid di kabupaten pasuruan, mafia solar subsidi yang bernama Alwan omset nya melunjak pesat. dengan bisnis ilegal terkait solar subsidi yang sudah lama di jalankan menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Selain itu, melihat PT. Bintang Prama Sinergy (BPS) dengan beberapa armada keluar dari pergudangan seperti sebuah garasi armada di wilayah Gresik tepatnya di pergudangan Segoro Madu Sebelah timur, diduga banyak keluar masuk aramda PT. Bintang Prama Sinergy (BPS) bermuatan bbm dengan jumlah banyak. kami berharap aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memproses aktifitas didalam pergudangan tersebut jika memang landasan dasar Hukumya tidak ada dan sangat merugikan Negara

Baca Juga :  Berikan Informasi dan Edukasi Kepada Masyarakat, Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar Dan BPOM Gelar Komunikasi

Nantinya bila, jika terbukti memang (Al) pelaku dan Pt.Bintang Prama Sinergy maka akan terjerat pasal 55 UU undang undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah….. (Red-Tim).

Related posts