Probolinggo – hasil keputusan dari pengadilan agama, terkait kasus terbit akte hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT.s) nomor 67/Leces/2022 atas nama ibu Natiaryo desa pondok wuluh Dusun O’ong Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo. Jum’at (24/11/2023)
Dalam kesempatan ini, dihadapan awak media di depan pintu masuk kantor PA Mayjend Sutoyo 69 kuasa hukum Drs. Ali SH.MH mengatakan, inalillahi wa inalillahi rojiun telah mati sebuah keadilan, karena saya bilang mati keadilan.
Dimana putusan seumur hidup, selama saya menjadi advokat “ini adalah keputusan yang tidak jelas akhirnya terkadang ambigo”, ujarnya.
Itupun, proses persidangan ini cukup lama dan berbelit-belit dan ada pergantian hakim ketua, sedangkan kedisiplinan beberapa anggota, hakimnya tidak displin sering berganti-ganti, sering sakit dan tidak ada alasan yang jelas.
Sehingga, saya memahami ternyata hakim ketua yang menangani kasus ini yakni, salah satu wakil ketua di pengadilan ini “tapi saya yakin, beliau tidak menguasai gugatan kami” bahkan jelas-jelas hari ini sangat ambigo, bayangkan dimana bahwa akte dinyatakan cacat secara hukum harusnya dibawah Nya itu tidak berlaku secara hukum. Jelasnya
Dan, atau tidak mempunyai hukum secara tetap ironi poin 1 cacat secara hukum akte ini, poin 2 disuruh perbaiki ini keputusan model apa, ada apa, siapa yang melakukan penekanan – penekanan pada hakim yang ada disini ini pertanyaan dari kami????
“Itupun, patut diduga berganti – ganti hakim kami tidak tau karena tidak pernah disampaikan pada kami. Tapi soal keputusan ini, ada tekanan atau apa patut diduga karena saya ambigo keputusan 1, keputusan 2 bertolak belakang secara hukum, kita orang hukum dan fakta-fakta hukum jadi ngomong tentang hukum tetap dan cacat hukum harusnya tidak mempunyai kekuatan hukum, bukan malah diperbaiki”, imbuhnya.
Harapan saya tidak ada lagi putusan-putusan yang ambigo kasihan yang cari para keadilan
Masih tempat yang sama, Ketua DPD Puskominfo Jatim Umar Al-Khotob, NH menngungkapkan, bahwa ini sangat miris ada matinya keadilan di kabupaten Probolinggo dimana ada akte hibah, yang cacat hukum tidak disambung tidak batal demi hukum malah diperbaiki.
“Bahkan, akte hibah ini bersumber dari (PPAT.s ) Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dari kecamatan Leces”, ungkap Nya DPD Puskominfo Jatim Umar Al-Khotob, NH
“Dimana penegak keadilan yang atas nama ibu Natiaryo yang lanjut usia, miskin, tidak mempunyai penghasilan akan tetapi di pengadilan mencari keadilan justru malah mendapatkan kezoliman”, tutupnya (HM)