Diduga SPBU Tangkel Layani Penjualan Jurigen Plastik, Dengan Melebihi Batas

Bangkalan -Dalam Hal ini, PT. Pertamina (Persero) menetapkan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen. Dimana kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Hal tersebut, tidak diimplementasikan oleh Pom Bensin Pertamina diwilayah Jalan Raya Cantian Tangkel
Kecamatan Bangkalan. Dengan SPBU 54 69 111. Selasa (26/11/2023)

Awal mula, awak media melintas dan mengisi kendaraan kami di SPBU tersebut. Dan setelah itu kami bersama team awak media melihat kejanggalan.

Dimana, mobil berwarna hitam Toyota
dengan enak nya kaca di buka dengan berisi 50 l’iter dengan kapasitas 7 jurigen plastik

Alhasil, setelah mengisi BBM jenis Pertalite Mobil tersebut ketakutan saat d mintai keterangan walaupun itu
pengakuan operator 35l dengan mengisi 3 Setelah itu, dengan takut nya operator lari kebelakang dan pengisi kabur dengan cepat dengan bermain sandiwara untuk lari

Sementara itu, salah satu team awak media mencoba berkomunikasi dengan si pengawas melalui via WhatsApp

“Ntar saya cek realnya di cctv ‘ungkap nya

Dan, hal itu sangat disayangkan sekali Khan sudah ada aturan dilarang membeli BBM Pertalite (menggunakan jerigen)??????

Itupun awal mulanya larangan ini, diketahui dari surat edaran Pertamina kepada pengusaha (SPBU) atau lembaga penyalur BBM di wilayah regional ( Jawa timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur). Jatimbalinus

Adapun, Surat tertanggal 5 April 2022 yang berasal dari Regional Manager Retail Sales Jatimbalinus Ferdy Alberto berisikan larangan SPBU melayani pembelian Perlite dengan jerigen, sebab Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM khusus Penugasan (JBKP).

“Intinya memang akan, kami infokan semua SPBU ( dilarang melayani pembelian Pertalite dengan, jerigen), mengingat ini adalah BBM bersubsidi”, ujarnya dia pada awak media

Baca Juga :  Program Indonesia Pintar PIP Siapa Diuntungkan...?

Pertama Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/ 2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

“Sampai berita ini diturunkan kami tetap koordinasi dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait”, Bersambung (Red-Tim).

Related posts