Diduga SMP 2 Cisaat Kabupaten Sukabumi Masih Terima Iuran Bulanan Dari Siswa

Sukabumi – Marak nya Pungli tidak membuat jera, di berbagai intansi atau lembaga di pemerintahan, meski pemerintah sudah membentuk Tim Saber Pungli dari berbagai apara penegak hukum. Namun banyak dalih yang berkembang. Salah satu terpantau di lapangan, di satuan pendidikan di kabupaten Sukabumi, diketahui berawal dari informasi orang tua wali murid yang kedapatan anaknya mengenyang pendidikan di salah satu sekolah SMP Di Cisaat, yang masih membayar iuran Rp 20000 setiap bulannya.

Ada beberapa sekolah yang di duga masih menerima iuran bulanan di Kabupaten Sukabumi dengan dalih sumbangan sukarela yang berbentuk, infaq, dan iuran keagamaan. Awalnya sumbangan tersebut dari program DTW, atau Darul Takmiliyah Wusto, yang di gagas Bupati Sukabumi pada tahun… Seiring berjalan waktu program DTW tersebut sudah tidak ada dengan gantinya pimpinan daerah atau kebijakan bupati. Namun di beberapa sekolah masih kedapatan menerima iuran yang beralaskan kesepakatan komite dengan orang tua murid.

Hasil penelusuran di lapangan betul memang, seorang wali murid mengemukakan bahwa di sekolah SMP 2 Cisaat, tempat anak nya sekolah, masih membayar iuran setiap bulannya, kisaran 20.000 rupiah dengan kartu yang di selipkan di lembar kerja siswa, dan belum lagi pembelian buku lembar kerja siswa atau LKS. Dengan rata-raya Rp 12.000. / buku LKS.

Saat di konfirmasi langsung ke pihak sekolah, Kepala Sekolah SMP II Cisaat Sukabumi Dedi Junaedi S.Pd., dirinya menampik dugaan tersebut, menurutnya sekolah tidak memungut DTW yang ada iuran pengembangan keagaan yang bersifat sumbangan sukarela.

“Sekolah itu atau penyelenggara sekolah tidak memungut DTW, yang ada itu pengembangan agama islam, dan itu di selenggrakan oleh wali murid dan komite sekolah, konfirmasi yang lebih jelasnya, yang mengijinkan segala sesuatunya adalah komite, jadi Sekolah mah mau di lanjut atau tidak itu terserah komite, karna komite punya kewenangan, dan karna sekolah terintegrasinya dari pusat, jadi itu adalah di luar kewenangan dari sekolah, jadi itu mau di lanjut silahkan mau tidak juga silahkan, ” ujar Dedi Junaedi. Saat di konfirmasi. Jum’at (08/03/23).

Baca Juga :  Studi Tour Sekolah Negeri di Kabupaten Sukabumi di Keluhkan Orang Tua Murid

Related posts