Dan, didalam isi hasil keputusan pengadilan tersebut menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
Itupun, saya bingung terus terang dari hasil pengadilan “kalah dari mana, sudah ada pembayaran saya disitu, bukti-bukti via transfer, tidak ada saksi”, dan tidak boleh bawa saksi keluarga, suami. padahal adik saya sendiri ada
“Lagi pula, saksi mediator mediasi pertama itu sempat mengatakan bahwa dari hasil putusan pengadilan itu dipotong 15% dari dana masuk. Dan semuanya sudah menyetujui, trus saya disuruh tandatangani pembatalan gugatan tapi dana pengembalian satu bulan Kedepan dan saya menolak”, ungkap pembeli Elliya Juli Estanti
Lanjut, Menurut saya mau pada saat pembatalan surat gugatan pengembalian dana saya langsung bukan satu bulan Kedepan.
“Harapan kami, segera mungkin masalah ini terselesaikan dan di bisa koreksi kembali atas perkara yang saya terutama pengembalian dana saya yang masuk bisa segera kembali”, Bersambung Ketua DPD Puskominfo Jatim. (HM)