Malang, Lensareportase.com – Pembelian 1 unit rumah komplek “srimaya” di PT. Dwirantha Karya Nusantara dan selaku pembeli Elliya Juli Estanti belum terselesaikan dalam pengembalian duit DP sepenuhnya. Berlokasi di Ngijo Krangploso kabupaten malang. Rabu (11/10/2023).
Ketua DPD Puskominfo Jatim Umar Al- Khotob, NH selaku pembeli Elliya Juli Estanti datang ke kantor DPD Puskominfo Jatim dan berkeluh kesah, menangis sembari mengatakan, bahwa saya Khan membeli unit rumah seharga Rp 565.000.000 (lima ratus enam puluh lima juta rupiah). Dan kemudian sama developer disampaikan DP 30% bisa dibangun unit rumah nya, pada saat itu saya DP 204.000.000 (dua ratus empat juta rupiah).
“Bahkan, itu saya pembayaran via transfer bertahap dua kali 16/07/2021 dan 19/07/2021. Dan saya tunggu lama kok dibangun-bangun masih berupa tanah, di “SPPR” disitu Khan jelas, di perjanjian nya bahwa bila belum terjadi pembangunan pengembalian 20% dari dana masuk, kalau terjadi pembangunan rumah itu 20% dari harga rumah tersebut”, ujarnya dihadapan ketua DPD Puskominfo Jatim
“Alhasil, Khan masih berupa tanah jadi saya mau melakukan pembatalan dan penarikan dana saya. Tapi kelihatannya dari developer tidak berkenan”, jelasnya. Dihadapan ketua DPD Puskominfo Jatim
Sementara itu, saya bergegas mengambil jalur hukum dengan saya kuasakan ke pihak loywer saya. Sampai ke pengadilan daerah Kepanjen Malang. Dan hasil surat penetapan ketua pengadilan negeri Kepanjen nomor 206/Pdt.G/2021/PN/ 16/06/2021 putusan tersebut Kamis 4/08/2022.