Diduga Salah Satu APH di Polresta Banyuwangi Penyalahgunaan Narkoba dan Penjualan Jamu Berbahaya

Sebagai Masyarakat Kata Budi, Banyuwangi Bebas Narkoba, dia merasa geram dengan putusan tersebut dan menuntut tindakan tegas yang berupa sidang kode etik dan pemberhentian tidak hormat. Mereka juga mengingatkan bahwa instruksi dari Kapolri harus dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh aparat penegak hukum.

“Meskipun banyak melakukan kesalahan yg cukup fatal dan memalukan institusi sendiri khususnya di wilayah hukum Polresta Banyuwangi oknum ini hanya mendapatkan hukuman disiplin yg cukup ringan dengan menempati patsus selama 30 hari dan penundaan pendidikan selama satu tahun ,padahal oknum ini telah berkali kali melakukan kesalahan yg cukup fatal dgn mencoreng institusinya yaitu Polresta Banyuwangi,”geramnya.

Dia menambahkan, Bagaimana Banyuwangi mau bebas dari Narkoba? Kata dia oknum aparatnya saja yang jelas terbukti menggunakan Narkoba dihukum cukup ringan sekali bahkan kasusnya terkesan ditutup-tutupi.

“ya klo kesalahan oknum yg berinisial LLK baru dilakukan baru kali ini saja, lah ini sudah pernah ditangkap dalam maslh yang sama koq cuma hukuman disiplin aja , yang harusnya aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik bagi masyarakat akan tetapi oknum LLK ini memberikan contoh yg tidak baik , bahkan koq kesannya oknum berisial LLK ini terkesan Kebal Hukum , tapi ini benar-benar terbukti ada apa ini hukumannya koq ringan sekali??Kita sebagai perwakilan Masyarakat Banyuwangi Bebas Narkoba menyesalkan hukuman ringan yg diberikan oknum ini ,” cetusnya.

Sementara itu, kata budi LLK sendiri merupakan putra dari bos produksi jamu berbahaya yang juga ditahan karena kejahatannya. Kasus ini semakin membuat publik bertanya-tanya apakah hukum di wilayah Polresta Banyuwangi masih bisa diandalkan atau justru hanya memberikan perlindungan kepada pelaku kriminal.

Baca Juga :  Respons IKAHI Terhadap Tertangkapnya 3 Orang Hakim PN Surabaya

Related posts