Diduga PT. Wangta Agung Sudah Sesuai Pemberian Kompensasi 50 Juta Terhadap Warga Yang Terdampak Pipa Aliran Saluran Pembuangan

Surabaya – lensareportase.com- Bermula dari salah satu rumah warga yang terkena pembangunan pipa saluran air oleh PT.Wangta Agung yang berada di Wilayah Tanjungsari kecamatan Sukomanunggal Surabaya Jawa Timur.

Pada tanggal 6 September 2023.
Awak media meluncur ke Perusahaan sepatu PT.Wangta Agung.

Dimana dari pihak PT. Wangta Agung yang diwakili oleh Personalia Ibu Meldi yang didampingi Bapak Ponco, membeberkan kronologi sebelum membangun pipa saluran air, sebetulnya pihak PT.Wangta Agung sudah melakukan nego kepada warga yang nantinya bila ada pembangunan pipa saluran air, kurang lebih sudah berjalan 2 Tahunan.

Lagi pula pihak dari PT.Wangta Agung tidak segera membangun pipa saluran air, karena masih tarik ulur sama warga yang terdampak akibat pipa saluran air ini.

Alhasil Kompensasi warga dari minta 500 juta, turun 200 juta turun lagi 150 juta.

Akhirnya pihak PT. Menyerahkan kompensasi ini pada pemborongnya dengan biaya yang terdampak pembangunan pipa saluran ini akan mendapat 50 juta rupiah.

Bahkan Kalau dibilang PT.Wangta Agung tidak mengasih taliasih atau kompensasi itu tidak benar dan fitnah” ungkapnya.

Itupun sebetulnya pipa saluran air itu, dibuat juga untuk kesejahteraan warga disamping karyawan pabrik sepatu PT.Wangta Agung, karena bila musim hujan jalanan ini tidak mampu untuk menampung air, maka terjadilah genangan air atau banjir, pihak PT. Akhirnya membangun Pipa Saluran air, sebetulnya pembangunan pipa saluran air ini hanya karena untuk kepentingan karyawan khususnya serta warga sekitar yang berada dilingkungan pabrik sepatu PT.Wangta Agung.

Adapun Ibu Melda selaku Personalia, PT.Wangta Agung, kepada warga yang terdampak akibat pembangunan pipa saluran air membatu sebagai taliasih atau kompensasi uang sebesar 50 juta rupiah”ungkapnya pada awak media.
Rabo 6 September 2023.

Baca Juga :  Respons IKAHI Terhadap Tertangkapnya 3 Orang Hakim PN Surabaya

Dan juga yang ditempati warga itu bukan tanahnya warga tersebut, rumah dan tanah di atas itu tanah pabrik sebagian, tanah Pemerintah jadi yang membangun di situ semua iLegal.
Kita ini sesama orang yang cari nafkah, untuk itu sama-sama mengertilah pembangunan ini untuk kepentingan kita semua”tutur Ibu Melda” menambahkan.

“Kalau memang dilapangan belum dikasih oleh pemborongnya, nanti kita tanyakan, karena kita ada surat perjanjiannya bermaterai yang sudah ditanda tangani oleh Bapak Haji nama lengkapnya ada semua.
Ibu Melda tidak ingat yang terpenting sudah ada semua itu mas,” pungkas Bersambung (Red-Tim)

Related posts