Bangkalan, lensareportase.com – Dalam Hal ini, PT. Pertamina (Persero) menetapkan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen. Dimana kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
Hal tersebut, tidak diimplementasikan oleh Pom Bensin Pertamina diwilayah Jalan Raya Bancaran, Kecamatan Bangkalan. Dengan SPBU : 54.691.16. Minggu, (26/11/2023)
Awal mula, awak media melintas dan mengisi kendaraan kami di SPBU tersebut. Dan setelah itu kami bersama team awak media melihat kejanggalan.
Dimana, ada kendaraan sepeda motor Supra dengan di “modifikasi” didepan dipasang tangki motor sepeda motor laki, dan pengendara itu mondar-mandir sambil membawa BBM jenis Pertalite di pindahkan ke jerigen yang telah disediakan di pojokan SPBU.
Alhasil, setelah mengisi BBM jenis Pertalite Sepeda Motor modifikasi tersebut telah penuh di jerigen. Setelah itu, jerigen-jerigen tersebut dipindahkan ke motor “TOSSA* bak warna merah, dan terpal warna biru yang berada tepat di SPBU.
Sementara itu, salah satu team awak media mencoba berkomunikasi dengan si pengawas melalui via WhatsApp” iya mas, memang mereka itu beli mas”
Dan, hal itu sangat disayangkan sekali Khan sudah ada aturan dilarang membeli BBM Pertalite (menggunakan jerigen)??????
Itupun awal mulanya larangan ini, diketahui dari surat edaran Pertamina kepada pengusaha (SPBU) atau lembaga penyalur BBM di wilayah regional ( Jawa timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur). Jatimbalinus
Adapun, Surat tertanggal 5 April 2022 yang berasal dari Regional Manager Retail Sales Jatimbalinus Ferdy Alberto berisikan larangan SPBU melayani pembelian Perlite dengan jerigen, sebab Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM khusus Penugasan (JBKP).
“Intinya memang akan, kami infokan semua SPBU ( dilarang melayani pembelian Pertalite dengan, jerigen), mengingat ini adalah BBM bersubsidi”, ujarnya dia pada awak media
Pertama Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/ 2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
“Sampai berita ini diturunkan kami tetap koordinasi dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait”, Bersambung (Red-Tim).