Kab.Bogor – Diduga maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mulus beroperasi tanpa ada tindakan dari instansi manapun.
Sementara pengepul atau pengecer rokok ilegal tanpa pita cukai bisa di jerat hukum karena melanggar pasal 54 Undang undang nomor 39 tahun 2007.
Dari hasil investigasi awak media ke salah satu warung yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai mengatakan, Aswad habis yang ada Anoah harga 10 ribu, Minggu (10/03/2024).
“Aswad, Anoah sama aja katanya. Ada yang ngirim orang sini, kata orang ilegal ya?,” ujar pemilik warung.
Ditempat yang agak jauh warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, pengepul nya itu orang Babakan inisial ( i ).
“Dirumah nya banyak didalam kamar penuh, biasanya yang ngantar mobil box,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya. (Afrizal)