Sampang – Patut Diduga adanya kepemilikan tanah ahli waris yang, di sabotase oleh seseorang oknum diwilayahnya. Didesa sogiem, kecamatan Omben Sampang Madura.
Dihadapan awak media lensareportase bapak Ali selaku penasehat hukum media cakrawala TV mengatakan, bahwa ada salah satu clien kami minta bantuan di DPD Puskominfo Jatim dimana patut diduga ada penyerobotan tanah. Dan ini ironis, karena ahli waris itu bertahun-tahun mewarisi tanah tersebut tidak pernah menjual tanah tersebut. Rabu, (17/1/2024)
Bahkan, mereka adalah warga negara yang taat dalam pembayaran pajak sampai tahun 2019. Ironisnya dimana kita di tunjukkan orang yang tiba-tiba mengakui tanah clien tersebut yakni ‘tanah tersebut dijual’ menurut kertas segel 1971.
“Dan, di perjanjian ini disebutkan bahwa telah dijual tanah daerah desa sogiem kecamatan Omben Sampang Madura tahun 1973. Ini kelihatan sangat tragis, yang dikatakan pemilik tanah yang aslinya meninggal 1965”, ujarnya di awak media
Lebih lanjut, Ali penasehat hukum Itupun surat kematian dikeluarkan oleh desa yakni, tahun 2012 kemudian tiba-tiba ‘kami tidak tau proses desa itu seperti apa’ dan mereka yang mengklaim dengan Surat patut diduga jual-beli palsu bisa melakukan pengurusan tanah persertifikatan tanah secara kolektif PTSL.
Sementara itu, patut diduga ada permainan-permainan oknum atau pemalsuan-pemalsuan data. Bahkan, setelah clien kami tanyak sebagai selaku pemilik ahli waris yang sah mereka merasa ‘tidak pernah menjual’, terangnya.
Kemudian, ahli waris dengan dasar data yang ada berusaha dumas atau melaporkan ke pihak polres Sampang. Namun tidak lama setelah melapor ‘ hanya didengarkan saja sama pihak polres sampang’
Alhasil, si pemilik yang mengaku membeli ahli warisnya datang ke rumah clien kami. Dan memberikan uang 100juta, setelah itu clien kami ‘menolak karena harga tanahnya nggak seperti itu’, imbuhnya.
Intinya, memang kalau mereka merasa bukan tanahnya ‘clien kami siap menjualnya’ kalau mereka tetap tidak mau membeli atau tetap memaksa mensertifikat- khannya yang bukan hak miliknya. Maka, kami akan proses secara hukum baik pidana maupun perdata.
Selain itu, sudah jelas dalam penyerobotan tanah bakal dijerat undang-undang hukum pidana yang berkenan dengan sanksi pidana pasal 385 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4(empat) tahun.
“Sampai berita ini diturunkan, kami tetap koordinasi dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait”, (Herman).