Surabaya – berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk presisi yang selalu di publis ke masyarakat untuk tujuan pelayanan Prima, seharusnya diikuti oleh seluruh jajarannya.
Dilansir dari media liputankasus.com adanya salah satu oknum anggota Polsek Wonokromo Arogan Terhadap Awak media
Dimana seharusnya bersinergi antara penegak hukum dengan awak media sesuai sila ke 5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Alhasil tidak diimplementasikan oleh Polsek Wonokromo, yang harus memberikan contoh ke pada awak media tersebut.
Itupun, sayangnya itu tidak di ikuti oleh anggota Polsek Wonokromo yang menurut keterangan Kapolsek Kompol Dwi Jatmiko merupakan orang dekatnya, mengaku bernama Fariz saat pelayanan publik justru tak beretika karena tanpa alasan yang jelas dan tidak ada kesalahan 2 awak media di bentak-bentak dan di usir dari ruangan Polsek depan SPKT, Selasa (2/7/2024) sekira jam 11.35.
Fariz yang marah-marah bahkan mengajak berkelahi 2 awak media itu, bernama Deddy dan Setiawan, sifat arogan anggota tersebut bahkan terlihat seperti preman dan tidak menunjukkan sebagai anggota kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.
Menurut keterangan Deddy wartawan media Liputankasus.com dia sangat kaget dengan sikap arogansi anggota kepolisian lantaran setelah ngobrol dengan penyidik bernama Choki di lantai 2, saat mau turun untuk pulang tiba-tiba salah satu anggota berteriak dengan nada tinggi.
“Keluar-keluar kita tarung di depan,” jelas Deddy
Ia menambah, apa kamu gak terima.
“Ayo kita tarung di depan jalan,” katanya.
Merasa tak terima Deddy pun melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Dwi Jatmiko, terkait anggotanya yang tak beretika sehingga beliau turun untuk menemui Deddy dan agar tidak terjadi keributan lagi.
Saya minta maaf atas tindakan anggota saya, sudah ndak usah di perpanjang,”jelas Dwi Jatmiko
Sehingga Deddy dan Setiawan pun sempat reda emosinya.
Namun karena tidak ada tindakan permohonan maaf dari Fariz , Deddy dan Setiawan pun tetap akan melanjutkan permasalahan ini sebagai bentuk penegakan etika Kepolisian terhadap layanan publik. (Red-Tim)