Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Seorang Pria Diamankan Di Polsek Cibungbulang

BOGOR,(LR)- Seorang Pria berinisial DH ( 27 );yang mengaku Sales Regulator LPG, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap calon konsumennya yang berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Kejadian bermula ketika DH secara door to door hendak menawarkan jasa servis selang dan regulator Gas LPG, Menurut salah satu korban berinial AN (24) modus pelaku menyuruh korbannya mengecek selang regulator yang terpasang di Kompor gas sambil mempraktekan dan menempelkan badannya dari belakang.

“Dilakukan 2 kali pak, ia menempelkan kemaluannya saat praktek pemasangan regulator gas”, ujar AM.

Senada dengan AM, EH (52) juga mengalami hal sama dikatakannya DH juga memegang dari belakang saat mempraktekan hal tersebut.

“Saat sepi dia pegang tangan saya dua-duanya dari belakang saat memasang regulator juga saat memperlihatkan kartu garansi pembelian slang regulator”, tambahnya.

Selain AM dan EH juga ada beberapa ibu mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari pria yang mengaku sales dari perusahaan Regulator LPG Safety Lock PT Multi Top Indonesia.

Sementara itu, Advokat muda Nurdin Ruhendi SH mengecam kasus asusila tersebut dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.

Dikatakannya, ada Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelecehan seksual Pasal 6 mengatur soal perbuatan seksual secara fisik. Pelakunya bisa dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), demikian bunyi Pasal 6 huruf a.

Baca Juga :  Polsek Kediri Kota Ungkap Kasus Curanmor Spesialis Kos-Kossan

“Harus ada efek jera pelaku dan dapatkan hukuman”, tambahnya lagi.

Sementara Pelaku di bawa massa dan diamankan oleh kepolisian Polsek Cibungbulang Bogor.(A. Fathirrobbani)

Related posts