“Adapun, 3 gudang pemilik Aris di Blimbing, pastikan ada ratusan gas elpiji yang sengaja di suntikan ke tabung 12 kg, saya menemukan 3 gudang elpiji milik Aris semuanya, akan dipindahkan ke tabung 12 kg. Sangat jelas sekali ini kejahatan Konvensional dan pastinya merugikan rakyat”, ujarnya salah satu Anggota LSM Sahabat Polisi Jombang.
“Alhasil, dari keterangan Aris di lokasi pada awak media mengatakan, kita sudah ijin polda dan polres Jombang mas, dan kalau bisa masalah ini kita bicarakan baik-baik saja”, tuturnya Aris mafia gas bersubsidi asal Jombang.
Ditempat terpisah, kita bergegas melapor ke pihak berwajib disambut oleh lpda Dani Anggota Polres Jombang mengatakan, iya untuk kasus dan laporan temuan dugaan elpiji Oplosan ini kita koordinasikan dengan Kanit Tripdter mas, dan kita sudah arahkan ke Tripdter mas untuk laporan temuan gudang milik Aris”, kata Perwira Polres Jombang.
Akibat perbuatan tersangka Aris cs mafia elpiji Oplosan, jika benar terbukti salah bakal dijerat UU nomer 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Untuk ancaman kurungan 5 tahun penjara beserta denda 6 milyar.
“Sampai berita ini, diturunkan kami tetap koordinasi dan konfirmasi ke pada pihak-pihak terkait”, Bersambung (Red-Tim)