lensareportase.com, Mojokerto – Dinas Energi Sumber Daya Mineral Pemprov Jatim serta pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Seluruh Aparat Penegak Hukum Kecolongan, lantaran masih maraknya tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin Meskipun sangat jelas dalam aturan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahkan jeratan hukum bagi pelaku usaha tambang yang tidak berizin sudah di tuangkan dalam Ketentuan pidana dalam UU No 4 Tahun 2009:
01. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
02. Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
03. Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
04. Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP. Akan tetapi aturan diatas tidak berlaku bagi pengusaha tambang nakal yang tidak berizin seperti halnya Tambang liar di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur kembali marak beraktivitas Di duga pengelolah tambang ini bernama Pak Wo akrab di panggil Gendruwo dan bekerja sama dengan Seorang oknum Polisi yang masih aktif berinisial (M)
Mirisnya..!!! aktivitas penggalian dengan alat berat itu berlangsung di kawasan Cagar Budaya lereng Gunung Penanggungan. Selain merusak lingkungan, juga berpotensi terjadi bencana alam seperti tanah longsor dan mengancam exploitasi lingkungan permukiman sekitar.
Aktivitas galian C tak Berizin atau ilegal ini Terungkap saat awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi tambang, Sabtu (26/03/2022 ) sekira pukul 16.30 Wib sepanjang jalan sekitar Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dulunya jalan desa Kuto girang dan srigading mojosari, awalnya jalanan mulus sering di lewati kendaraan pribadi sekarang kondisi jalan rusak hampir tiap hari di lewati kendaraan truk yang keluar masuk mengangkut matrial tambang.
Antusias warga yang rumahnya dekat jalan raya sampai di kasi tanda pot bunga dan tanda lainya agar jalan tidak dilewati truk tambang yang mengangkut sirtu melihat kapasitas jalan yang tidak seharusnya di lewati kendaraan tambang Seperti yang diungkapkan salah satu warga sekitar berinisial NP dengan nada kecewa Menjelaskan kalau aktivitas pertambangan disini sudah lumayan lama mas.
Bahkan warga sekitar sampai heran dan mengeluh kenapa tambang ini dibiarkan beroperasi padahal jika dilihat lokasi tambang tidak ada papan tertera izin pertambangan dan warga sekitar mengeluh atas keadaan jalan yang rusak, NP menjelaskan kalau pengelola tambang ini bernama Pak Wo alias genderuwo dan menurut kabar bekerja sama dengan Oknum polisi yang masih berdinas.
Cara kerja aktivitas pengelola tambang adalah dengan cara membeli tanah warga per retase harga per ret nya antara Rp. 170.000 sampai 180.000.dan dijual kembali ke pembeli dengan harga per ret nya Rp. 300.000.00.
Menambang menggunakan alat berat excavator ada 3 sampai 4 dilokasi katanya alat ini sewa kepada Pak Wito dengan hitungan biaya perjam nya dan salah satu operator bernama kantel masih kata NP. “Bahan bakar alat berat pun mengunakan bahan bakar solar subsidi dengan cara membeli dari SPBU sekitar dan berpindah pindah mengunakan mobil truk canter tahun 2021 Bak Kayu. Pungkasnya. Sampai berita ini terpublikasikan aktivitas tambang masih beroperasi seperti biasanya dan terkesan kebal hukum bahkan pengelola tambang terpantau tidak pernah di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut kenapa tambangnya tidak berizin.(A6/KDPI)