Diduga Kampanye Terselubung, Caleg DPRD Kabupaten Sukabumi Bagi-Bagi Paket Bingkisan

Lensareportase.com-Sukabumi
Berdaarkan informasi dari warga Desa Sirnasari Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, terjadi Kampanye terselubung oleh calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat daerah ( DPRD ) kabupaten Sukabumi dari partai Gerindra sekira pukul 16.00 sore wib. Di kampung munjul Rt 01 Rw 01 Desa Sirnasari Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. Jum’at (29/12/23).

Miris, di duga dalam sosialisasi Caleg tersebut Calon anggota Dewan membagikan bingkisan paket sembako kepada warga yang hadir, yang berisi, Minyak goreng dalam kemasan Botol 500 ml. Mie instan, kopi, kalender poto caleg, dan alat peraga Kampanye ( APK ) yang tertera nama Calon ( ML ) dengan urutan no 4, lengkap dengan gambar paku, dan miris nya lagi sosialisasi tersebut difasilitasi dan dilakukan di rumah ketua RT setempat.

Padahal Badan Pengawas Pemilu
( Bawaslu ) telah memberikan peringatan larangan kepada ASN-TNI-POLRI, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPM Lurah dan Camat untuk tidak boleh terlibat apalagi memfasilitasi kampanye pemilu. Aturan tersebut telah tercantum dalam UU Tahun 2017 Pasal 494 ” Setiap ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang Melanggar Larangan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 280 (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 Tahun dan denda palingBanyak 12.000.000-.

Di hubungi melalui telephone selulernya Entis. selaku Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa ( PKD ) saat di mintai keterangan dirinya mengatakan bahwa betul sebelumnya ada informasi akan adanya sosialisasi calon DPRD namun tempat dan waktu belum di katakan.

“Kalo informasi akan adanya sosialisasi caeg dprd betul pak, namun tidak di katakan kapan waktu dan tempatnya,” Ujar Entis.

“saya juga tidak tau kalo ada kegiatan hari ini, soalnya ga ada pemberitahuan, saya lagi jemput istri ke pelabuhan,” tambahnya

Baca Juga :  PT. Fontis Situgunung Gelar Aksi Peduli Lingkungan Dengan Tanam 7600 Pohon Kado Untuk HUT Bayangkara Polri Ke-76

Disinggung dugaan kampanye terselubung Entis juga mengatakan bahwa ada dugaan pelanggaran kampanye dengan membagikan bingkisan paket sembako serta Adanya Alay Peraga Kampanye.

“Iya kalo dugaan pelanggaran kampanye ada pak, tapi saya ga ada kewenangan, saya harus koordinasi dengan ketua panwas kecamatan, tadi isinya minyak goreng, sarimi, kalender, dan APK.” terangnya.

Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lain.

Dengan kejadian tersebut sangat mencederai demokrasi di indonesia dan undang undang tentang Pemilu yang bersih.
As/smi.

Related posts