“Sementara itu, kenapa pihak dari PT. Intiland development merasa memiliki dan membeli. Dan kami akan ke penegak hukum karena ini pernah ditangani oleh Polrestabes Surabaya No. LPB/234/ll/2015/UM/SPKT. Akan menindaklanjuti mafia tanah ini, siapapun yang tidak hak untuk menjual tanah itu”, tegasnya. Umar Al-Khotob, NH
Bahkan jangan pun keluarga 1 ahli waris menjual tanpa konfirmasi ke ahli waris yang lain, maka akan merujuk ke rana pidana. Apalagi yang tidak punya hak orang lain.
“Kami percaya aparat penegak hukum tegak lurus akan melakukan penyelidikan, dari pihak keluarga tidak menolak menjual tanah ini asal di beli dengan cara yang benar. Bahkan, ahli waris tidak mengetahui bukti jual-beli”, Bersambung. Umar Al-Khotob, NH (Red-Tim)