Diduga Hak Tanah Ahli Waris petok-D Di Akui PT. Intiland development

SURABAYA – Semakin maraknya mafia tanah berkeliaran, seperti halnya yang dialami oleh ahli waris MFS No. 436 Persil 58 Atas Nama Moekiyi kelurahan Lontar, kecamatan Sambikerep Surabaya. Rabu, (24/4/2024)

Dihadapan awak media ahli waris MFS di kantor DPD Puskominfo Jatim mengatakan, kita pihak ahli waris tidak menyangka memang dari awal jual-beli tanah ini, di pihak kelurahan sudah ada yang membeli tetapi tidak sepengetahuan dari pihak ahli waris.

Bahkan kita bertanya ke pihak kelurahan yang pegang keretek juga sulit, untuk kenjelesan(Red….) “tanah yang belum kita jual ini bagaimana kok sudah yang mengaku dari pihak PT. Intiland development”

“Itupun, orang tua saya tidak jual lagi ke pihak pribadi atau perseorangan bukan ke pihak PT. Intiland development Dan sempat mediasi di pihak kelurahan, bahwa dari perusahaan tersebut mengeklaim punya tanahnya sendiri”, ujarnya Ahli Waris MFS

Alhasil, dari pihak PT. Intiland development sempat mediasi 2023 dikelurahan lontar. Dihadiri perangkat desa, Babinsa, babinkamtibmas, RT, RW, dan pihak perwakilan PT. Intiland ian. Dan dari pihak perwakilan PT. Intiland tidak membawa bukti apapun, hanya disampaikan secara lisan saja “silahkan digugat”

Baca Juga :  36 Orang Lansia Dan Anak Anak Korban Banjir Yang Terisolir Di Evakuasi Helikopter Carakal H-225M TNI AU

Related posts