Kabupaten Bekasi – Kegiatan galian C diduga ilegal di Kampung Bihbul, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah dan Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi mulus beroperasi.
Diduga kegiatan galian C ilegal tersebut melanggar Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hasil investigasi awak media dari Lensareportase.com kelapangan dan menemui pekerja galian c diduga ilegal yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, saya gak tau punya siapa, Selasa (16/01/2024).
“Coba jumpai atau hubungi aja pak inisial D orang pasir bogor dia sering di Desa Sukaragam dekat perumahan yasmin yang itu bang,” ucap pekerja yang enggan menyebutkan namanya sambil menunjuk lokasinya.
Inisial (D) saat dihubungi awak media melalui chattingan whatsapp mengatakan, hubungi aja pak inisial J alias BD.
“Ka inisial BD nu boga lokasi,” jawab inisial (D) singkat dengan bahasa sunda yang artinya ke inisial BD yang punya lokasi.
Inisial J alias BD saat dihubungi awak media melalui chatting whatsapp tidak menjawab.
Kepada PJ. Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Alat Penegakan Hukum (APH) jangan tutup mata, kami berharap agar ditindak tegas galian c yang diduga ilegal tersebut. ( Afrizal )