Kab Bogor. Seolah tidak mengerti hukum, dan tidak mau tahu saat ini sedang bulan Ramadhan, PT. Summarecon Bogor diduga dalangi perusakan kandang ayam milik warga yang berlokasi di Desa Cibanon – Kec Sukaraja – Kab Bogor.
Informasi yang didapat dari seorang pekerja kandang di lapangan inisial S mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi tanggal 23 Maret 2024, sekitar jam 9 pagi dari penjaga kandang telah terjadi perusakan kandang yang di lakukan oleh sekelompok orang yang di pimpin oleh seorang dengan inisial D yang diduga sebagai koordinator keamanan PT. Summarecon Bogor.
Setelah mendengar informasi selanjutnya S bermaksud melihat ke lokasi kandang yang dirusak, tapi jalan menuju kandang di blokir oleh D sehingga S tidak diizinkan melintasi padahal jalan milik warga yang biasa dilalui sehari-hari. S pun berusaha mencari jalan lain untuk mendekati kandang dan berhasil mengambil gambar yang ia Foto menggunakan HP miliknya. Nampak 4 unit bangunan kandang sudah di robohkan, satu unit nampak seperti terbakar sebagian, dan 3 unit masih utuh. Akibat kejadian tersebut kerugian materiil masih belum dapat di hitung.
Lahan tersebut diketahui statusnya masih bersengketa dan masih dalam proses hukum, namun pihak Summarecon-Bogor, tidak menghargai proses hukum yang berlaku. Diketahui juga, sebelumnya PT. Summarecon-Bogor pernah merusak jalan milik warga, dan belum ada tindakan hukum atas kasus perusakan jalan tersebut.
Warga pemilik lahan dan kandang merasa sangat dirugikan, dan akan melakukan perlawan hukum serta berharap agar penegak hukum terkait mampu menegakkan hukum seadil-adilnya, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Red)