Selaku Lembaga penegak hukum seyogyanya menciptakan lingkungan hukum adil dan bermartabat dengan menegakkan transparansi hukum untuk menciptakan iklim kepercayaan masyarakat kepada sistim hukum dan pada penegak hukum sendiri.
Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran agar segera mengeksekusi LP No. LP/B/1083/X/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim ini. Semua pihak berwenang di Polda Jatim dan Mabes Polri agar segera melakukan hak kewajibannya. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dipertaruhkan.
Kronologis Berawal tahun 2021, Yusra Michael (46) melaporkan perbuatan KDRT istrinya YT (34) terhadap dirinya ke Polsek Sawahan Surabaya. Tahun 2022, YT menggugat cerai dan pada tahun 2022 itu keduanya resmi bercerai. 2 orang anak mereka ikut Yusra. Karena LP KDRT di Polsek “jalan di tempat”, Yusra menyurati Polrestabes Surabaya, meminta penaganan kasus LP dipindahkan ke Polrestabes Surabaya.
Dan, pada hari kejadian, Yusra menerima SP2HP dari Polrestabes Surabaya. Keluar dari Polrestabes Surabaya, Yusra dihadang dan dikeroyok di samping Polrestabes Surabaya.
YT ikut memukuli korban. Di samping Polrestabes Surabaya dan di rumah Gunungsari. Hanya saja di Gunungsari lebih parah, YT memukuli korban dengan besi. Motifnya YT minta laporan KDRT terhadap dirinya dicabut dan ada motif sakit hati seorang Pengusaha Property bernama T. Informasinya, sore harinya T mengadakan pertemuan dengan YT dan kawanannya