Lebih lanjut Umar Al-Khotob, NH. Selain itu; Ironisnya diduga kuat kejadian agak janggal ada peran aktif mantan Lurah yang menjabat selama 19 Tahun bahwa tanah perkarangan rumah yang dikuasai oleh saudara Sugianto Bin Kemis putra dari Bapak Kemis putra yang kedua(2), anak yang pertama(1) Sukarsih binti Kemis. Dan posisi pada saat itu digadaikan, akan tetapi muncul akte jual beli dan saat ini muncul sertifikat atas nama Sugianto – Sukarsih.
Padahal hak waris itu, tidak bisa dijual belikan apalagi hanya satu (1) ahli waris saja dan yang lain harus mengetahui dan ini pihak ahli waris tidak mengetahui sama sekali, adanya jual-beli obyek tersebut.
“Itupun patut diduga ada persekongkolan jahat, pemufakatan, penyerobotan tanah milik ahli waris Bapak Sunawan (alm) Bin Suroto Bin Demang. Dan yang diduga menjual adalah anak tiri dari Bapak Suroto bin Demang (alm) anak hanya satu(1) sedangkan anak kandung yakni,Bapak Sunawan Bin Suroto Bin Demang (Alm)” tuturnya Umar Al-Khotob, NH
Dan Bapak Suroto Bin Demang menikah lagi dengan ibu Kartini statusnya janda beranak dua(2) yakni, Boniyem (1/pertama)dan Bara(2/Kedua) almarhum. Tetapi, disini ada yang aneh justru yang menjual tanah dan bangunan diduga bukan ahli waris. Akan tetapi anak tiri yang bernama Boniyem.
“Sementara itu, dari letter C di kelurahan masih atas nama Bapak Sunawan Bin Demang (Alm)” imbuhnya.