Ahli Waris bersama crew awak media dibawa Puskominfo Indonesia DPD Jatim juga mendatangi lokasi tanah yang dijual di Wilayah Kelurahan dan Kecamatan Ngancar.
“Sementara itu, Baran (alm) selaku saudara Boniyem sempat ditawari sejumlah uang untuk menandatangani oleh Oknum Bayan Inisial ST buat Surat Pernyataan Ahli Waris akan tetapi di tolak karena ini bukan hak saya, Karena Saya dan Boniyem Bukan Ahli Waris (hanya saudara tiri)” terangnya.
Hendri Cahyono menambahkan, bahwa Dirinya juga sempat di telpon atau dihubungi oleh Cucu dari ibu Boniyem yang PNS sipil di Polres Kediri Kabupaten dan info pindah ke Polres Kota, dengan Inisial SK, melontarkan “Di Stop Aja Jangan Diteruskan” dengan nada marah-marah, kerja aja cari uang yang halal.
Yang sampai saat ini belum terselesaikan dan diduga kurang maksimal [Rabu, 31 Januari 2024].
Masih ditempat yang sama Umar Al-Khotob, NH ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim mengungkapkan, saya kedatangan tamu dari Pare-Kediri diduga sengketa warisan dijual anak tiri dari Bapak Suroto Bin Demang, dan yang datang ke kantor kami Mbak Eka Candra Dewi dan Hendri Cahyono anak dari Bapak Sunawan Bin Suroto Bin Demang (alm).
“Dimana awal permasalahan ini, diawali Sunawan(Almarhum)menggadaikan tanah ke pada Bapak Kemis ditempat Bapak Bayan yang lama Suyut Jogoboyo” ujarnya