Lebih lanjut, Umar Al-Khotob, NH bahwa pada 2003 ahli waris sudah mengajukan pemblokiran sertifikat ke desa, kecamatan, BPN. Dan sudah dilayangkan surat, tapi tidak di tanggapi, tetapi tidak ditindaklanjuti.
Ketika ahli waris didampingi Puskominfo Indonesia DPD Jatim bersama crew (ada beberapa media Online dan Cetak) mendatangi Kelurahan Ngancar, ketika itu Bapak Lurah sedang ada giat, akhirnya di temui Sekdes, dan siap untuk membantu dan meneruskan kepada Bapak Lurah, walau ketika itu sempat keluar karena ada urusan, tidak berapa lama kembali dan menemui ahli waris juga awak media dibawah Puskominfo Indonesia DPD Jatim.
Kemudian, berlanjut untuk menemui Bapak Camat, dan disambut dengan baik oleh Bapak Camat bersama bagian pelayanan pertanahan yang ada di Kecamatan Ngancar, walau sempat bersitegang bersama ahli waris, kemudian di jembatani atau ditengahi oleh ketua Puskominfo Jatim, Bapak Umar Al-Khotob NH.
Pada intinya pihak Camat juga akan membantu kelancaran bila dibutuhkan. Terakhir ke Polres, untuk menanyakan LP yang tidak kunjung selesai, di temuilah sama penyidik Satreskrim dan akan sesegera mungkin untuk dipercepat gelar perkara.
Lebih lanjut pihak ahli waris ingin menemui SK, yang sempat marah-marah ketika whastApp kepada ahli waris bersama crew media, pihak Polres Kota bagian Humas ketika disamperin mengatakan kalau SK, tidak di Kota melainkan di Kabupaten. Kemudian salah satu crew awak media hubungi SK, dijawab tidak bisa menemui karena akan ke rumah sakit.