KEDIRI – Makin Maraknya mafia tanah yang bergentayangan seperti halnya ahli waris Hendri Cahyono Bin Sunawan Bin Suroto tanah diatas bangunan seluas 1 hektar. Ngancar-kediri. Senin, (13/5/2024)
Tim Puskominfo Indonesia DPD Jatim mendatangi kantor desa Ngancar bertemu dengan sekdes baru Antik, dimana dari ketua Umar Al-Khotob, NH Puskominfo lndonesia DPD Jatim memaparkan adanya ganjalan terkait akte jual-beli yakni bertanda tangan yang berbeda-beda bapak Sunawan bin Suroto(almarhum) dan Ibu Sukarsih.
“Lebih lanjut, Umar Al-Khotob, NH melontarkan bahwa tanda tangan yang di raport sangat berbeda sekali dan jauh sekali. “Karena tanda tangan tidak bisa ancuan barang bukti” terjadinya akte jual -beli 2003, padahal pada tahun tersebut bapak Sunawan bin Suroto (almarhum) masih transmigrasi berangkat 1991, pulang pertama 2000, pulang kedua 2001, pulang ketiga sesuai keterangan dari kepala desa Banyuasin Sumatera Selatan pada 2005″, ujarnya.
Umar Al-Khotob, NH menambahkan, kami meminta pada sekdes baru Antok konfirmasikan ke pada sekdes yang lama dan kepala desa yang lama. Bahwa kami kedatangan tamu, pengacara YBH Batara konfirmasi, klarifikasi keganjalan tanda tangan yang satu bermaterai dan yang satunya tidak bermaterai. Dan tidak perlu takut, kita tidak mengiring opini kemanapun.
Tidak luput juga, ditempat yang lain Dikantor kecamatan Ngancar jalan Candi Penataran bertemu dengan pimpinan Camat Edi Suprapto, S.H., M.M beserta stafnya, Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jatim Umar Al-Khotob, NH mengungkapkan bahwa kedatangan kami yakni adanya kejanggalan akte jual-beli yang dimana itu diketahui ahli waris ataupun baik Sunawan Bin Suroto Bin Demang (almarhum). Dan menunjukkan bukti-bukti secara fisik baik berupa tanda tangan, “karena bukan Rana kami dari Puskominfo tanda tangan palsu atau asli karena itu yang berhak dari Aparat penegak hukum” kami minta penilaian, pertimbangan pada bapak Camat.