Surabaya – Kedatangan Dikantor Kelurahan lontar, Ahli Waris Mohammad Firdaus beserta keluarganya masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. Senin, (29/4/2029).
Puskominfo bersama team media, didampingi Ahli Waris kedatangan kita kesini untuk konfirmasi dan koordinasi. Dan itu mengenai adanya kepemilikan lahan PT. Intiland development Fitri dan saudara – saudaranya sebagai Ahli Waris dari Enarwati yang pemilik lahan tersebut tidak merasa menjual tanah tersebut kepada orang lain.
Lebih lanjut, Puskominfo Indonesia dimana itu yang menjabat Riduan pada tahun 2015 bersama tauhari. Itupun kasus ini sempat mengendap selama 9 tahun lamanya.
Tidak luput juga lurah Beta mengatakan, bahwa dulu pernah diadakan mediasi oleh pak Riduan dan pak tauhari pada saat ditanyakan kepada pihak ahli waris sudah tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut.
“Alhasil, pada saat dikonfirmasi kepada pihak ahli waris bapak mukiyi masih hidup hanya menjual tanah kepada bapak Toni”, ujarnya.
Lebih dalam, lurah Beta saran baik dilanjut kejaksaan tinggi untuk menindaklanjuti kalau terjadi kesalahan dalam isi buku kretek kelurahan. Karena sudah pernah dilaporkan ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya masih belum ketemu titik solusi.
“Lurah Beta menambahkan, bahwasanya beliau siap datang dan menjelaskan semua bukti dari isi kretek didepan aparat berwenang dan bersedia menjadi saksi agar masalah cepat selesai”, tuturnya”, terangnya.
Masih ditempat yang sama ahli waris Fitri PT.lntiland development mereka tidak memiliki bukti kepemilikan sertifikat tetapi ketika terjadi beberapa pertemuan, beliau tidak bisa memperlihatkan bukti dari surat kepemilikan.
“Kami berharap melalui ketua Puskominfo DPD Jatim yang juga selaku kuasa hukum dari yayasan batuan hukum Batara. Dapat menyelesaikan perkara ini, agar pihak Ahli Waris bisa mendapatkan haknya kembali”, Ungkap Ahli Waris Fitri bersambung (Red-Tim)