KAB.BOGOR – Forum Mahasiswa Bogor (FMB) dengan tegas mengecam Lebih dari 32 desa di Kabupaten Bogor, Diduga terlibat dalam politik praktis, yang mana merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa. Seperti yang kita ketahui, Undang-undang No. 6 Tahun 2016 tentang Desa Pasal 29 huruf (g) dan (j) dengan jelas melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik serta ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum. Peran kepala desa seharusnya netral, tidak boleh ikut serta dalam politik praktis, menjadi pengurus partai politik, atau menjadi bagian dari tim kampanye peserta pemilu.
“Tindakan ini menimbulkan contoh buruk bagi masyarakat Kabupaten Bogor, karena para pemimpin mereka, yaitu kepala desa, telah melakukan pelanggaran di depan publik. Meskipun masa kampanye pemilu belum dimulai, namun secara esensial, keterlibatan mereka dalam politik praktis telah terjadi, karena unsur-unsur politik praktis telah terpenuhi.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) juga secara tegas melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) untuk terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Pasal 280 ayat 3 juga mengatur larangan bagi siapapun yang disebut dalam Pasal 2 untuk ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. ” Kata Muhammad Lutfi Ketua Forum Mahasiswa Bogor (FMB).
Menurut lutfi, “Aturan hukum yang telah ditetapkan sangat jelas dan mengatur sanksi bagi pelanggarannya. UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) mengenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis terhadap kepala desa dan perangkat desa yang melanggar larangan tersebut. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka tindakan pemberhentian sementara dan bahkan pemberhentian dapat diberlakukan.
“Selain itu, UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 490 dan 494 memberikan sanksi pidana bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Oleh karena itu, saya dengan tegas mengecam tindakan kepala desa di Kabupaten Bogor yang terlibat dalam politik praktis, dan ini harus mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini tidak dapat ditoleransi dan harus ditindaklanjuti secara tegas guna menjaga integritas dan kredibilitas kepemimpinan di tingkat desa serta memastikan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. ” Tuturnya. (*)