Polresta Probolinggo, Lensareportase.com – diduga salah satu oknum APH Polresta Probolinggo Bripka Insial TAP melakukan pinjaman duit 68.000.000(enam puluh delapan juta rupiah) terhadap korban Sayyid Muhammad, ST. Jalan Merapi Gang Taqwa 01 Kelurahan triwung lor kecamatan Kademangan kota Probolinggo.
Dihadapan awak media Sayyid Muhammad, ST mengatakan, bahwa pada awalnya saya tidak Ditangani masalah saya dengan salah satu oknum APH Polresta Probolinggo Insial TAP. Jum’at (24/11/2023)
“Itupun, sampai berkali-kali mengadukan ke propam tindak-lanjutnya lambat sekali. Dan kemungkinan tidak ditangani dengan baik”, ujarnya pada awak media
Bahkan, saya minta di mediasikan hampir susah sekali mediasi tidak ada. Setelah itu, saya ada nomer yang bisa dituju ke pada Kapolres “langsung saya menghubungi dan bercerita semua kejadian mengenai masalah saya dengan terhadap oknum inisial TAP NRP 86040153”, jelasnya pada awak media
Itupun, dengan Surat Panggilan Nomor: SPG/09/Vll/2023/Sipropam
Alhasil, pihak propam Insial YP menegur saya “mengapa kamu menghubungi Kapolres langsung dan kamu sudah tau nomer saya, mengapa kenapa kok harus hubungi Kapolres”
Dan, Kapolres sudah tau banyak tugas tidak mungkin menangani kasus seperti ini. Saya dengan penuh pengertian, saya ikuti saja.
Setelah itu, lama-kelamaan menghubungi beliaunya Propam Insial YP ” kenapa kok menghubungi saya, aq Sik sibuk dan dengan alasan bermacam-macam”
Masih ditempat yang sama, DPD Puskominfo Jatim Umar Al-Khotob, NH menambah, bahwa bila nanti duit itu tidak dikembalikan secara singkat ” mungkin kita akan naik ke Polda Jatim dan buat laporan ke Paminal mabes polri”
“karena mengapa profesi dan keamanan dibidang provost ada yang menangani atau penegak hukumnya memang propam yang mempunyai penegakan hukum”, tuturnya di awak media
“Kami berharap permasalahan saya ini, bisa cepat terselesaikan karena hampir kurang lebih 4 tahun. Belum ada penyelesaian”, tutupnya
Masih dengan masalah yang berbeda dengan Oknum APH Polresta Probolinggo Aipda Insial AW dengan NRP 83010983 dengan menyuruh menggadaikan mobil pribadi milik korban Sayyid Muhammad, ST. Dan hasil menggadaikan di nikmati oleh Oknum inisal AW tersebut.
Bahkan, dihadapan awak media Sayyid Muhammad, ST mengungkapkan, bahwa kalau Oknum AW dengan proses cepat di sidang setelah kejadian.
Sementara itu, di ” sangat sayangkan saat beberapa bulan disidangkan Oknum AW bersamaan dengan Oknum Insial TAP yang kejadian sudah 4 tahun baru disidang”,
Bahkan, tempat sidang dipolresta Probolinggo di ruang propam. Dan belum terselesaikan sampai saat ini
Itupun dengan, Surat Panggilan Nomor: SPG/19/Vll/2023/Sipropam.
Sesuai arahan Bapak Kapolri Jendral Listiyo Sigit, kita harus kembalikan Marwah Polri di Masyarakat tapi tidak diimplementasikan oleh Polresta Probolinggo.
“Sampai berita ini diturunkan kami tetap koordinasi dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait”, Bersambung (Red-Tim)