Diberitakan Kurang Sedap, Ini Tanggapan Manajemen PT. Ongpin Jaya Indonesia

Jakarta, lensareportase.com – Menyikapi pemberitaan Media Online Joernalinakor.com tanggal 22 November 2022 yang berjudul ‘HRD PT. ONGPIN JAYA INDONESIA, Bungkam terkait Klarifikasi Surat Pemecatan Pada Salah Satu Karyawan Tetap’.

Mohamad Anwar, SH., MH., CLA selaku Legal Corporate PT. Ongpin Jaya Indonesia ketika ditemui wartawan menjelaskan beberapa hal.

“Pertama tidak ada yang perlu di klarifikasi karena memang antara PT. Onpin Jaya Indonesia dengan yang bersangkutan -dalam hal ini Sdr. Tatang Gojali- tidak ada hubungan hukum,” terang Anwar.

Kemudian lanjut Anwar, “Kedua, jika Sdr. Tatang Gojali merasa ada hubungan hukum terkait dengan ketenagakerjaan serta merasa dirugikan akibat dari hubungan hukum tersebut, yang bersangkutan memiliki hak hukum sebagaimana telah dijamin Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” jelasnya.

Jadi, kata Anwar melanjutkan, silahkan saja yang bersangkutan menempuh upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut.

“Ketiga, perlu ditegaskan bahwa atas setiap perbuatan yang disengaja maupun tidak disengaja yang melanggar peraturan peundang-undangan maupun yang melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan dimana hal tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap perusahaan -dalam hal ini PT. Ongpin Jaya Indonesia- merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dapat digugat secara perdata. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tukasnya.

“Terakhir, atas tindakan-tindakan hukum yang dilakukan terhadap PT. Ongpin Jaya Indonesia sehingga menyebabkan kerugian. PT. Ongpin Jaya Indonesia juga telah melaporkannya ke Polres Purwakarta sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/862/VIII/2022/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 24 Agustus 2022,” pungkas Anwar.

Baca Juga :  Pasar Lama Cikarang di Alih Fungsikan Jadi Lahan Parkir, Kadin Diduga Tutup Mata

Related posts