Di Duga Sering Melakukan Kekerasan, Seorang Suami Di Sukabumi Di Laporkan Istrinya ke unit PPA

lensareportase.com, Sukabumi – Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) kerap terjadi dalam lingkup perkawinan, tak sedikit korban yang terancam secara psikis dan mengalami traumatis oleh kekerasan akibat perlakuan pelaku.

Kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi permasalahan sosial yang terjadi di Jawa Barat. Berdasarkan catatan Sapa Institute, terdapat 294 kasus sepanjang Januari-Desember 2019.

Koordinator Program Sapa Institute Dindin Syarifudin mengatakan, dari 294 data pelaporan kekerasan terhadap perempuan yang diterimanya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual (KS) masih mendominasi di Jawa Barat.

“Sapa Institut mencatat sebanyak 115 kasus KDRT, 79 kekerasan seksual, 67 trafficking, dua kasus kekerasan TKW, dan beberapa kategori lainya,” ucap Dindin di Bandung, Kamis (13/2/2020). Di lansir dari laman sapa institut. Sumber Inilahkoran.com

Dw 31 Tahun, warga kp sukamanah RT 1 Rw 06 Desa Sukamanah kecamatan Cisaat, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) mengalami trauma akibat perlakuan sang suami ketika ada permasalahan rumah tangga, suami kerap malakukan kekerasan.

Seperti di alami nya pada 17 januari 2022, dirinya mendapat perlakuan kasar dari suami hanya karna masalah sepele, ironis nya perlakuan tersebut di lakukan sang suami di hadapan anak nya yang masih balita berumur 5 tahun.

Menurut DW. Dirinya di jambak dan di cabik bibir nya hingga berakibat pendarahan di bagian bibir dalam, sampai perbuatan tersebut di ketahui keluarganya saat dw menceritakan kepada orang tuanya dan langsung melaporkan perbuatan suaminya ke unit PPA Polres Sukabumi kota.

“awalnya karna sekedar cekcok biasa di dalam rumah tangga, dan ini bukan terjadi kali ini saja sudah sering, dan dulu sempat dilakukan mediasi bahkan sudah ada perjanjian disaksikan oleh bibi dan sodara lainnya, dan juga karna melihat anak ya saya pertahankan, namun ini terjadi lagi sampai berujung pemukulan, di jambak sampai bibir saya berdarah lalu saya melapor ke polisi karna saya sudah ga kuat”. jelas Dw. kepada wartawan saat usai melapor ke polres bagian Perlindungan perempuan dan anak polres Sukabumi kota. (Rabu 19 januari 2022).

Baca Juga :  Kasus Pencabulan di Sukabumi Berakhir Damai, Ini Tanggapan Direktur YBH BATARA

Undang undang no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, bab VIII ketentuan pidana pasal 44 ayat menyebutkan.
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Dalam kasus tersebut pihak kepolisian bertindak melakukan penangkapan untuk memberikan perlindungan kepada korban, sebagai mana yang dikatakan dalam pasal 36 ayat (1) Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perlindungan.

(2 ) Penangkapan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan penahanan yang di sertai surat perintah penahanan dalam waktu 1×24 ( satu kali dua puluh empat ) jam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi kota Saat dimintai keterangan melalui pesan Whatsapp belum Memberikan keterangan.(As/smi)

Related posts