Di Duga Galian Tambang Emas Milik Pengusaha Di Kecamatan Lengkong Tak Berizin

Lensareportase.com-Sukabumi
Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal, terpantau salah satu warga yang hendak mencari rumput, di duga kawasan lahan pertambangan tersebut berada di kawasan Tanah HGU perkebunan karet blok Puncak Joni, yang di kelola PT Jawati Tugu Cimenteng, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut warga yang enggan di sebut namanya, mengatakan bahwa ada beberapa orang sedang melakukan penambangan liar di kebon karet.

“Kemaren saya ga sengaja ke dalam kebon karet, nah disitu ada beberapa orang yang kayanya sedang nambang emas pak, soalnya ada beberapa tumpukan beban ( tumpukan tanah dalam karung ) red. ,” ujarnya.

“Ya kira-kira ada 8 atau 10 orang keluar dari lobang tambang, ini sih kayanya sudah lama, tapi gak tau juga ya pak”. Tandasnya

Di duga kegiatan penambangan tersebut ada keterlibatan aparat, pasalnya sudah sejak lama berjalan namun tidak ada tindakan.
Jika Para penambang tersebut malakukan aktivitasnya secara ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena lokasi (PETI) tersebut adalah kawasan hutan,/ tanah milik negara.

Selain itu, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai KUHP diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
As/smi.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan di Sukabumi Berakhir Damai, Ini Tanggapan Direktur YBH BATARA

Related posts