Di duga Bantuan Bibit dan Pupuk Untuk salah satu Poktan Di Desa Cikahuripan Di Timbun, Dinas Diam

Sukabumi – Sudah lebih dari 4 Musim Kelompok Tani ( Lumbung Tani ) Babakan petir RT 27 RW 08 Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Sukabumi Tak merasakan pembagian bantuan Pupuk dan Bibit dari Kementerian pertanian melalui Dinas pertanian Kabupaten Sukabumi.

Padahal hampir di setiap kelompok Tani pembagian bibit padi dan pupuk bantuan sudah tersalurkan, warga ( anggota Poktan ) mempertanyakan.

Menurut para kelompok tani ( Poktan ) Lumbung Tani di Cikahuripan sudah hampir beberapa musim ini belum ada pembagian pupuk dan bibit yang sudah tersalurkan ke gudang Poktan (Lumbung Tani) Sehingga para petani di daerah tersebut bertanya tanya, pupuk apa dan dari siapa yang saat ini masih di simpan ketua Poktan Di gudang nya. Desas desuspun di sampaikan terkait adanya dugaan penimbunan pupuk, bahkan bantuan bibitpun di musim tanam ini tak merasakan. Senin 27 Januari 2025.

Di konfirmasi di kediaman para kelompok tani ( Poktan ) Lumbung Tani Desa Cikahuripan yang berdektan dengan gudang penyimpanan pupuk, salah satu warga yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa sudah hampir dua tahun ini belum ada bantuan pupuk atau bibit padi dan bibit lainnya, padahal di Poktan lain terdengar ada pembagian bibit dan pupuk non subsidi.

“Iya saya juga pernah ngambil ( membeli ) red. Pupuk di tempat lain yang katanya bisa memakai kartu namun kartunya di pegang ketua dan pupuk nya sudah tidak ada kuotanya, katanya sudah di cairkan oleh ketuanya,” ucap nya dalam obrolan bersama para petani

Ada juga yang menceritakan bahwa dalam pembuatan kartu tani di Poktan tersebut harus membayar kisaran 15 sampai 30 ribu, namun kartunya hingga kini belum juga nampak.

Baca Juga :  Urai Kemacetan, Arus Lalu Lintas Dari Jasinga Menuju Leuwiliang Dialihkan

“Kalo saya dulu ingin dapat kuota pupuk bersubsidi, harus bikin kartu dulu, bayar lagi, sekitar 15 ribuan apa 30 ribu gitu, tapi sampai sekarang belum juga ada, ya sudah ada 2 tahunan lah,” katanya.

“Ga tau saya juga bingung, katanya harus masuk anggota dulu, sudah masuk anggota ga tau ini, kartu ga ada pupuk juga beli seperti biasa ke toko lain yang harga nya kan lumayan mahal.” Terangnya.

Saat akan di konfirmasi di rumah nya ketua Poktan Inisial IY. Melalui Istrinya menyampaikan bahwa suaminya IY. Sedang tidur dan tak dapat di ganggu.

Hal tersebut menjadi perhatian terkait pengawasan dinas pertanian atau pun UPTD dan juga balai penyuluh pertanian BPP kecamatan sekitar.

Petani lain menceritakan bahwa dirinya bisa mendapatkan dengan cara membeli di warung.
Padahal pupuk berlabel subsidi jelas tidak untuk di penjual belikan secara komersil.

Dalam Asta cita pemerintahan Prabowo Gibran yang menggalakkan program ketahanan pangan masyarakat di dorong agar lebih meningkatkan lagi bidang pertanian khususnya tanaman pangan hal tersebut sudah di bantu dalam peningkatan pupuk subsidi ataupun bantuan bibit lainnya.

Jika terbukti dugaan orang atau pelaku penimbun pupuk bersubsidi bisa melanggar yakni pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 110 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 1 ke 3e Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b dari UU RI Nomor 7 Tahun 1995  Tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Jo pasal 2 Ayat (1) Perpres RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atau Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam Pengawasan Jo Pasal 23 Ayat (3) dari Peraturan menteri Perdagangan RI nomor 04 tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian.(*)
As/smi.

Related posts