KAB.BOGOR, PAMIJAHAN – Pemerintah Desa Purwabakti berserta Masyarakat, RT, RW, Karang Taruna Desa Purwabakti para komunitas mancing se-wilayah Desa Purwabakti, Pemdes Desa Purwabakti, Kecamatan Pamijahan serius mensosialisakan PERDES di sepanjang perairan Air tawar sungai dan irigasi di wilayah Desa Purwabakti agar terjaga ekosistem alam ikan air tawar . Minggu (29/09)
Peraturan Desa (Perdes) tersebut memuat antara lain larangan untuk membuang sampah di sungai, mencemari dan mengotori sungai dengan limbah rumah tangga atau pabrik dan yang paling diutamakan yakni melarang masyarakat untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak, racun dan setrum. ” Kata Tajudin Kepala Desa Purwabakti.
Tajudin Arifin, ” Himbauan ini tersebut sehubungan dengan kegiatan penebaran benih ikan di wilayah RW 02 dan RW 03 bersama unsur yang terlibat mengikuti kegiatan ini antara lain, Camat Pamijahan, beserta Satpol-pp Kecamatan Pamijahan, Kepala Desa Purwabakti, RW/RT setempat, Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Indonesia (AJPLI) , UPT infrastruktur Irigasi wil IV, UPT Jalan Dan Jembatan Wil IV, UPT DLH Wil V, UPT BBI kab. Bogor, Katar Desa Purwabakti, TNI/POLRI dan unsur para komunitas Mancing (sengklek Fishing).
Disamping itu masyarakat umum di Desa Purwabakti menginginkan sungai dan irigasi kembali seperti sedia kala, yaitu banyak jenis ikan yang dulu pernah hilang sekarang muncul kembali.
Kami harapan selalu pemdes Purwabakti kedepan masyarakat yang masih memakai setrum atau meracun untuk menangkap ikan agar dihentikan, karena bisa dikenankan sanksi pidana yang sudah ditentukan.”Tegasnya.
Wawan Suryana Camat Pamijahan menyampaikan “ Agar semua warga untuk sadar akan kebersihan sungai dan menghimbau agar tidak ada yang menangkap ikan dengan cara disetrum atau diracun, kalau mau di pancing silahkan tapi tunggu sampai ukurannya besar dulu.
“Dan kalau masih ada yang menyetrum atau meracun ikan di sungai ataupun di Irigasi maka siap-siap untuk kami tindak dan kami serahkan ke pihak berwajib”. Tuturnya.(*)