Demi Meningkatkan Kompetensi Bidang PPID Sekaligus Bidhumas Polda Jatim Menggelar Bimtek Dan Uji Konsekuensi

“Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,’ ujar AKBP Gunawan.

Lebih lanjut, AKBP Gunawan juga mengingatkan kembali tentang pentingnya uji konsekuensi di lingkungan satuan kerja masing-masing Polres.

“Dengan dilaksanakan bimtek uji konsekuensi, diharapkan personel Humas dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik,” jelasnya AKBP Gunawan.

Sementara itu, Kasubid PID pada Bidhumas Polda Jatim ini, Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Ia menyebut upaya Bidhumas dalam memberikan informasi kepada publik dapat melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi media sosial maupun media masa.

Baca Juga :  Kapolres Tanjung Perak Memimpin Langsung Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat, Sebanyak 27 Personel

Related posts