MALANG KOTA – Lensareportase.com – Dalam rangka meningkatkan fungsi kehumasan khususnya pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) di seluruh satuan fungsi humas Polres yang ada di jajaran Polda Jawa Timur, Bidang Humas Polda Jatim menggelar bimbingan Teknis (Bimtek) dan Kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim.
Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Kasubid PID ) pada Bidang Hubungan Masyarakat ( Bidhumas ) Polda Jatim, AKBP Gunawan Wibisono di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (03/10/2023).
Dalam kesempatan ini, Kasubbid PID AKBP Gunawan Wibisono mengatakan Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
Dan, Kasubid PID itu juga mengingatkan jajaran humas Polda Jatim khususnya pada PPID tentang peran penting dalam dinamika Kepolisian yang harus dilaksanakan secara optimal oleh setiap personel Humas.
Bahkan, dimana dalam pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.