Debitur Laporkan BCA Finance ke OJK atas Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan

Pekanbaru,14 Maret 2025 – Seorang debitur PT BCA Multi Finance Cabang Pekanbaru, Irfan Aryadi, melaporkan perusahaan pembiayaan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau atas dugaan penarikan paksa kendaraan miliknya. Irfan meminta pendampingan dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Batara Perwakilan Riau untuk memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Laporan ini berkaitan dengan insiden pada 2 Januari 2025, di mana Toyota Fortuner milik Irfan dengan nomor polisi BM 1678 PG diduga dilarikan oleh pihak debt collector eksternal yang bekerja untuk BCA Finance Cabang Padang. Paralegal YBH Batara, Muchtar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Irfan.

Kronologi Penarikan Kendaraan

Menurut keterangan Rahmat Hidayat, SH, MH dari YBH Batara, kejadian bermula saat Irfan dalam perjalanan dari Padang ke Pekanbaru. Ia dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pihak eksternal BCA Finance. Mereka berdalih ingin memastikan kendaraan masih dikuasai oleh Irfan serta melakukan dokumentasi. Dengan alasan tersebut, mereka membujuk Irfan untuk datang ke kantor BCA Finance Cabang Padang.

Setibanya di kantor sekitar pukul 20.00 WIB, Irfan diminta memarkir kendaraannya. Setelah dokumentasi dilakukan, pihak debt collector meminta Irfan masuk ke dalam kantor dan mencoba memaksanya menandatangani surat penyerahan kendaraan. Namun, Irfan menolak.

Ketika Irfan kembali ke luar, ia mendapati mobilnya sudah tidak ada di tempat. Mobil tersebut diduga telah dibawa oleh pihak debt collector. Irfan sempat berusaha menyelesaikan masalah dengan membayar tunggakan satu bulan sesuai kesepakatan, namun pihak BCA Finance Cabang Padang menolak dengan alasan wewenang berada di Cabang Duri, Riau.

Upaya Hukum dan Laporan ke OJK

Merasa diperlakukan tidak adil, Irfan kemudian mengadu ke YBH Batara. Muchtar menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak debt collector BCA Finance melanggar Pasal 4 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Baca Juga :  Didampingi Kesra, Rw dan Relawan, PSM Desa Leuwimekar Serahkan Bantuan Kursi Roda

“Kami telah melaporkan kejadian ini ke OJK Provinsi Riau pada 13 Februari 2025 dengan harapan adanya penyelesaian yang adil bagi klien kami,” ujar Muchtar.

Pihak YBH Batara juga menyoroti bahwa banyak kasus serupa terjadi di Riau akibat kurangnya pemahaman masyarakat terkait aturan jaminan fidusia. Muchtar berharap pemerintah dan OJK dapat lebih aktif mengawasi serta memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik yang merugikan.

Hingga saat ini, Irfan masih menunggu penyelesaian dari pihak terkait dan berharap agar kendaraan miliknya dapat dikembalikan sesuai dengan haknya sebagai debitur.(Ongah)

Related posts