Surabaya- Dimana saat proses Eksekusi
Jaminan sertifikat Tanah/Rumah. 2 Lantai. D/a. Jln petemon sidomulyo gg 2 no 28. An. Edy SANTOSO. Kecamatan Sawahan Surabaya dipenuhi ketegangan dengan pemilik rumah.
Dalam pelaksanaan Eksekusi rumah dihadiri Juru sita pengadilan negeri Surabaya didampingi Polrestabes Surabaya, Kodim, Koramil, dan para pihak massa yang mempertahankan rumah yang mau di exsekusi di daerah Petemon Surabaya.
Ditempat yang sama feri juru sita pengadilan negeri Surabaya di hadapan awak media mengatakan, bahwa apa yang kita lakukan, pada hari ini sudah benar dan sah secara hukum
Dan Agung selaku kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi lelang, tidak bersedia memberi jawaban pertanyaan saat dikonfirmasi oleh awak media
Masih tempat yang sama, pada saat awak media konfirmasi bapak Edi Santoso selaku pemilik rumah mengatakan, bahwa saya mempunyai hutang di “sinarmas” Hutang awal 93.000.000 (sembilan puluh tiga juta rupiah) dan diproses Cessie selama 2 tahun menjadi 114.000.000(seratus empat belas juta rupiah).
“Itupun tanpa pemberitahuan tanpa pihak bank terhadap saya, pada saat itu usaha saya pailit saya ada etikad untuk memperpanjang tenor pinjamannya. Bahkan taksir rumah saya ini pasaran sekitar 2(Milyar) sesuai dengan NJOP”,ujarnya.
Setelah masa pandemi (saya tidak dikabari apapun, tau-tau di eksekusi) saya dulu punya usaha bergerak pewarna kayu. Dan sejak Covid-19 selama pandemi usaha saya jadi pailit.
“Alhasil SHM(Surat Hak Milik), sudah dibalik atas nama pembeli “Hudoyo” didaerah Sukomanunggal Surabaya. Dan tanpa sepengetahuan saya dan di akta notariskan”, terangnya.
“Lagi pula saya keberatan, dengan sisa hutang saya, yang hanya Rp.93.000.000(sembilan tiga juta rupiah) dengan harga rumah saya nominal 2(Milyar) diusir begitu saja”, imbuhnya.
“Harapan kami, kalau bisa saya ambil alih kembali. dengan sisa hutang pokok ditambah bunganya pasti kita akan bayar”,(Bersambung).