Langkah ini bertujuan untuk memfasilitasi kolaborasi dan sinergitas antara berbagai pihak dalam mencapai target distribusi akses kelola perhutanan sosial termasuk dukungan Gubernur/Bupati dapat memasukan Program Perhutanan Sosial kedalam RPJMD sehingga APBD bisa memungkinkan untuk pendanaan perhutanan sosial begitupun dengan dana desa yang sekarang sudah dimungkinkan untuk menopang dana untuk perhutanan sosial.
”Dari 12.000 desa, jika bandingkan kurva tahun 2015 dengan tahun 2023, desa – desa menuju maju, berkembang dan mandiri. Pada tahun 2015 desa tertinggal dan desa sangat tertinggal masih banyak dan pada tahun 2023 menjadi sedikit ini merupakan prestasi yang luar biasa,” Mahfudz menambahkan.
Perhutanan Sosial tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDG’s). Kontribusi program ini melibatkan pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, kesetaraan gender, penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, hingga penanganan perubahan iklim.
Melalui praktik pengelolaan Perhutanan Sosial, Indonesia berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengendalian perubahan iklim. Program ini tidak hanya berfokus pada mitigasi, tetapi juga adaptasi melalui pengurangan emisi dari deforestasi, degradasi hutan, dan peningkatan stok karbon hutan.