Dari Perhutanan Sosial, Untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera

Tahun 2023 ini adalah tahun kebaikan bagi Program Perhutanan Sosial dalam suasana keterbatasan. Saat ini, Program Perhutanan Sosial telah mencapai akses kelola sebesar 6.371.773,42 hektar, melibatkan 9.642 Unit Surat Keputusan (SK) dan memberikan manfaat langsung bagi 1.287.710 Kepala Keluarga. Selain itu, penetapan hutan adat seluas 250.971 hektar, melibatkan 131 Unit SK, memberikan kontribusi positif bagi 75.785 Kepala Keluarga.

Program Perhutanan Sosial merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang menjadi Program Prioritas Nasional, terus menjadi fokus utama dalam upaya pemanfaatan hutan lestari demi kesejahteraan rakyat. Sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai jaminan hak dan akses tanah melalui Perhutanan Sosial, menjadi landasan bagi program ini untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan lahan melalui legalisasi akses kelola hutan oleh masyarakat.

”Tujuannya sangat mulia, affirmative policy, yang pertama adalah mengenai kesenjangan keadilan akses, dulu sebelum tahun 2015 akses banyak dikelola oleh swasta BUMN proporsinya masyarakat tidak lebih dari 4%, sekarang dengan Perhutanan Sosial itu akan dengan 12,7 juta hektar akan menjadi 30% untuk mengelola hutan yang ada di Indonesia” ujar Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto menjelaskan dalam acara Refleksi Kinerja KLHK Tahun 2023, di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Bambang Supriyanto pun menjelaskan, Program Perhutanan Sosial adalah sebuah sistem pengelolaan hutan lestari dimana kelompok masyarakat atau masyarakat hukum adat itu menjadi pelaku utama untuk mengelola hutan negara atau hutan adat untuk kesejahteraan masyarakat dalam tata kelola sinergi antara ekonomi, ekologi dan sosial dalam 5 (lima) skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat.

Baca Juga :  Ketum HIPAKAD Ikut Dalam Rakor Nasional Serbuan 10 Juta Vaksin

Related posts